Kabut Asap Belum Reda, Siswa PAUD hingga SD Kelas III di Mempawah Masih Belajar dari Rumah
![]() |
| Ilustrasi siswa melaksanakan BDR dan PTM terbatas dampak kabut asap karhutla di Kabupaten Mempawah. Foto Ai |
JURNAL GALAHERANG – Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disdikporapar) Kabupaten Mempawah kembali memperbarui kebijakan pembelajaran menyusul kondisi kualitas udara yang masih berada pada kategori tidak sehat akibat kabut asap karhutla.
Melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5/33/DIKPORAPAR-B tertanggal 19 September 2026, Disdikporapar menetapkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar terbatas selama 21 hingga 25 September 2026.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, peserta didik PAUD/TK serta siswa SD kelas I, II dan III tetap melaksanakan Belajar Dari Rumah (BDR) melalui pembelajaran daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Sementara itu, siswa SD kelas IV, V dan VI serta seluruh siswa SMP kelas VII, VIII dan IX diperbolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan masing-masing.
Plt. Kepala Disdikporapar Kabupaten Mempawah Reno Prawira melalui Plt. Kasi SD dan PKLK Ilhamdi mengatakan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di wilayah Kabupaten Mempawah.
“Ini merupakan penyesuaian pembelajaran berdasarkan kondisi kualitas udara terkini. Untuk jenjang dan kelas yang masih BDR, pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring atau PJJ,” kata Ilhamdi.
Menurutnya, pembelajaran tatap muka bagi siswa SD kelas IV hingga VI dan SMP juga diberlakukan secara terbatas. Jam belajar untuk SD berlangsung pukul 07.00 hingga 11.00 WIB, sedangkan SMP mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, dengan durasi satu jam pelajaran dikurangi 10 menit.
Ilhamdi menegaskan, selama pembelajaran tatap muka terbatas berlangsung, seluruh kegiatan di luar kelas ditiadakan. Termasuk kegiatan olahraga, seni, pramuka, keagamaan dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya.
“Untuk kegiatan di luar kelas dan ekstrakurikuler sementara ditiadakan. Ini bagian dari pembatasan aktivitas selama kondisi kabut asap masih berdampak terhadap kualitas udara,” ujarnya.
Selain pembatasan aktivitas, seluruh warga sekolah yang mengikuti pembelajaran tatap muka diwajibkan menggunakan masker pelindung yang standar. Murid, pendidik maupun tenaga kependidikan yang sedang sakit juga dapat diizinkan beristirahat di rumah.
Ilhamdi juga meminta orang tua memastikan anak membawa dan menggunakan masker cadangan selama mengikuti pembelajaran tatap muka. Sedangkan bagi siswa yang masih menjalani BDR, orang tua diharapkan aktif mendampingi agar proses dan tugas pembelajaran tetap berjalan.
“Yang paling penting, kesehatan anak-anak tetap menjadi perhatian. Kami berharap sekolah dan orang tua sama-sama memperhatikan kondisi anak selama kabut asap ini,” katanya.
Kebijakan tersebut berlaku sejak ditetapkan dan akan dievaluasi lebih lanjut mengikuti perkembangan indeks pencemaran udara di Kabupaten Mempawah.
Penulis : Apri

Posting Komentar