Update Terbaru! PTM di Mempawah Ditiadakan, Siswa Kembali Belajar dari Rumah
![]() |
| Ilustrasi siswa kembali belajar dari rumah akibat kembali memburuknya kualitas udara |
JURNAL GALAHERANG – Kebijakan kegiatan belajar mengajar (KBM) di Kabupaten Mempawah kembali berubah. Di tengah kondisi kualitas udara yang masih terdampak kabut asap, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas kini ditiadakan dan siswa kembali menjalani Belajar Dari Rumah (BDR).
Keputusan terbaru ini disampaikan Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disdikporapar) Kabupaten Mempawah Reno Prawira melalui Plt. Kasi SD dan PKLK Ilhamdi, Minggu, 20 September 2026.
Ilhamdi mengatakan, perubahan kebijakan tersebut merupakan penyesuaian terhadap kondisi kualitas udara sekaligus sebagai langkah untuk mengantisipasi dampak kabut asap terhadap kesehatan warga sekolah.
“Untuk sementara, KBM tatap muka terbatas ditiadakan dan pembelajaran dialihkan ke Belajar Dari Rumah (BDR) mulai 21 sampai 25 September 2026. Ini menyesuaikan kondisi kualitas udara dan sebagai langkah untuk melindungi peserta didik, guru maupun tenaga kependidikan,” kata Ilhamdi.
Berdasarkan pemberitahuan terbaru kepada kepala SD dan SMP se-Kabupaten Mempawah, KBM tatap muka terbatas untuk kelas IV, V dan VI SD serta kelas VII, VIII dan IX SMP ditiadakan. Pembelajaran untuk siswa pada kelas tersebut dialihkan menjadi BDR.
BDR mulai dilaksanakan pada 21 hingga 25 September 2026.
Kebijakan ini sekaligus membatalkan ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam Surat Edaran Plt. Kepala Disdikporapar Kabupaten Mempawah Nomor 400.3.5/33/Dikporapar-B tanggal 19 September 2026 tentang Pelaksanaan KBM Terbatas di Masa Kabut Asap.
Dalam surat edaran sebelumnya, PAUD/TK serta siswa SD kelas I, II dan III ditetapkan tetap BDR, sedangkan siswa SD kelas IV, V dan VI serta SMP kelas VII, VIII dan IX menjalani PTM terbatas.
Namun, perkembangan kondisi udara membuat kebijakan tersebut kembali disesuaikan. Surat edaran Nomor 400.3.5/33/Dikporapar-B tanggal 19 September 2026 kini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Surat edaran sebelumnya sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Untuk pelaksanaan pembelajaran selanjutnya, kita mengikuti pemberitahuan terbaru, yakni BDR mulai 21 sampai 25 September,” ujar Ilhamdi.
Meski demikian, penerapan BDR tidak mutlak harus berlangsung hingga batas akhir tersebut. Apabila kualitas udara di wilayah Mempawah sudah berada dalam kategori baik atau sehat, kepala satuan pendidikan diperbolehkan kembali melaksanakan KBM tatap muka meskipun masa BDR belum berakhir.
“Kalau kualitas udara sudah dalam kategori baik atau sehat, kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan KBM tatap muka meskipun masa BDR belum berakhir. Jadi, pelaksanaannya tetap melihat perkembangan kualitas udara,” jelasnya.
Sebelumnya, Disdikporapar menetapkan pembelajaran terbatas karena kualitas udara Kabupaten Mempawah berdasarkan data BMKG Kalimantan Barat pada 19 September 2026 berada pada kategori tidak sehat.
Kondisi tersebut dipengaruhi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sehingga menjadi pertimbangan untuk mengantisipasi risiko gangguan kesehatan, termasuk ISPA, bagi murid, pendidik dan tenaga kependidikan.
Ilhamdi menegaskan, pihak sekolah diharapkan terus mengikuti perkembangan kualitas udara sebelum kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.
“Yang menjadi perhatian utama adalah kondisi kesehatan warga sekolah. Karena itu, kebijakan pembelajaran akan menyesuaikan dengan perkembangan kualitas udara,” pungkasnya.
Penulis : Apri

Posting Komentar