HMI Mempawah Soroti Dugaan Pembakaran Lahan oleh Oknum Anggota DPRD

00:00
00:00
Ketua HMI Cabang Mempawah Abdul Rohman

JURNAL GALAHERANG - Dugaan pembakaran lahan yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Mempawah menuai kecaman dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mempawah.

Ketua Umum HMI Cabang Mempawah, Abdul Rohman, meminta aparat penegak hukum segera menelusuri dugaan tersebut. Sorotan itu disampaikan di tengah kondisi Kabupaten Mempawah yang masih menghadapi persoalan karhutla dan kabut asap.

Menurut Abdul Rohman, dugaan pembakaran lahan tersebut menjadi persoalan serius karena dilakukan ketika berbagai pihak masih berupaya menangani karhutla yang berdampak terhadap masyarakat.

“Di saat masyarakat menghadapi udara yang tidak sehat akibat kabut asap, sementara TNI, Polri, relawan dan petugas gabungan masih bekerja menangani karhutla, justru muncul dugaan pembakaran lahan oleh oknum anggota DPRD. Ini sangat mengecewakan,” tegas Abdul Rohman.

Ia mengatakan, dugaan tersebut menjadi perhatian HMI setelah muncul sebuah video di media sosial yang diduga menampilkan oknum anggota DPRD bersangkutan.

Dalam video yang beredar, oknum tersebut disebut menyampaikan rencana membakar sisa lahan untuk persiapan penanaman sekitar 200 bibit kelapa sawit.

Bagi HMI, pernyataan tersebut perlu menjadi perhatian aparat, terutama untuk memastikan apakah benar telah terjadi pembakaran lahan dan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum.

“Pejabat publik seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat, terlebih dalam situasi karhutla seperti sekarang. Karena itu, kami meminta persoalan ini diperiksa secara terbuka berdasarkan fakta dan bukti,” kata Abdul Rohman.

HMI Cabang Mempawah juga menyinggung ketentuan hukum terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. 

Abdul Rohman menyebut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagai sejumlah aturan yang mengatur persoalan tersebut.

Atas dugaan itu, HMI Mempawah menyatakan akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.

“Kami akan segera mengonsolidasikan tim dan menempuh langkah hukum yang diperlukan. Kami juga meminta kepolisian dan aparat penegak hukum lingkungan untuk mengusut dugaan ini secara profesional,” ujarnya.

Abdul Rohman menegaskan, proses hukum harus berjalan tanpa melihat latar belakang maupun jabatan pihak yang diperiksa.

“Kalau memang ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.

Penulis : Tim Liputan

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • HMI Mempawah Soroti Dugaan Pembakaran Lahan oleh Oknum Anggota DPRD
  • HMI Mempawah Soroti Dugaan Pembakaran Lahan oleh Oknum Anggota DPRD
  • HMI Mempawah Soroti Dugaan Pembakaran Lahan oleh Oknum Anggota DPRD
  • HMI Mempawah Soroti Dugaan Pembakaran Lahan oleh Oknum Anggota DPRD
  • HMI Mempawah Soroti Dugaan Pembakaran Lahan oleh Oknum Anggota DPRD
  • HMI Mempawah Soroti Dugaan Pembakaran Lahan oleh Oknum Anggota DPRD

Posting Komentar