Polres Mempawah Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Maut di Desa Wajok Hilir
![]() |
| Rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga di Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah. Foto Istimewa |
JURNAL GALAHERANG – Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga di Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah. Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Mempawah, Selasa pagi, 28 Juli 2026.
Rekonstruksi menghadirkan langsung tersangka berinisial HT. Satu per satu rangkaian peristiwa diperagakan untuk menggambarkan kejadian yang berlangsung di jalan kebun PT Muara Sungai Landak (MSL), Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, pada Kamis, 7 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin KBO Satreskrim Polres Mempawah, Iptu Dian Kristianto. Sejumlah pihak turut hadir, di antaranya penyidik, jaksa penuntut umum, serta kuasa hukum tersangka.
Menurut penyidik, rekonstruksi tidak sekadar menggambarkan kembali kejadian, tetapi juga menjadi bagian dari proses untuk memastikan keterangan yang disampaikan tersangka memiliki kesesuaian dengan fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan.
Dari awal kejadian hingga korban SR dinyatakan meninggal dunia, terdapat 23 adegan yang diperagakan dalam reka ulang tersebut.
Kasatreskrim Polres Mempawah Iptu Eric Ibrahim Pattimura melalui KBO Satreskrim Iptu Dian Kristianto mengatakan, setiap adegan disusun berdasarkan berbagai keterangan dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik.
"Rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta penyidikan serta alat bukti yang telah kami miliki," ujar Iptu Dian.
Ia menjelaskan, hasil rekonstruksi selanjutnya akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Perkara tersebut bermula dari perselisihan antara HT dan SR yang disebut berawal dari persoalan di media sosial. Konflik kemudian berlanjut hingga keduanya bertemu di jalan kebun PT MSL, Desa Wajok Hilir.
Pertemuan itu berujung cekcok. Dalam kejadian tersebut, HT diduga melakukan penganiayaan terhadap SR hingga korban meninggal dunia di lokasi.
Setelah kejadian, HT kemudian mendatangi Mapolsek Jongkat dan menyerahkan diri. Ia selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah bersama Polsek Jongkat sebelumnya telah melakukan penanganan terhadap perkara tersebut. Kini, penyidik masih menyelesaikan pemberkasan sebelum kasus dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Penulis : Apri

Posting Komentar