Dibuntuti Tim Alap-Alap Polres Mempawah, Dua Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap

00:00
00:00
Dua terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi diamankan Satresnarkoba Polres Mempawah. Foto Istimewa

JURNAL GALAHERANG – Gerak dua pria yang diduga membawa narkotika berakhir di tangan Tim Alap-Alap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah. 

Setelah dibuntuti sejak melintas di Jalan Raya Daeng Menambon, Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur, keduanya akhirnya dihentikan dan diamankan bersama barang bukti sabu serta pil yang diduga ekstasi.

Penangkapan terhadap pria berinisial A dan H itu berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 19.05 WIB. Operasi tersebut merupakan hasil penyelidikan yang telah dilakukan petugas terhadap aktivitas kedua terduga.

Kasat Resnarkoba Polres Mempawah, AKP Agus Trimarsono, mengatakan tim telah lebih dulu memantau pergerakan kedua pria tersebut sebelum memutuskan melakukan penyergapan.

"Tim melakukan penyelidikan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Saat keduanya melintas menggunakan sepeda motor, petugas melakukan pembuntutan dan menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan," kata AKP Agus Trimarsono, Jumat, 24 Juli 2026.

Pemeriksaan dilakukan di lokasi dengan disaksikan Ketua RW setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dan satu klip plastik berisi satu butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat bruto 2,96 gram dan satu butir pil ekstasi dengan berat bruto 0,52 gram.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 2,96 gram serta satu butir pil ekstasi seberat bruto 0,52 gram. Kedua terduga mengakui barang tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari wilayah Pontianak," ungkapnya.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam Samsung, satu plastik kecil transparan berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor matic yang digunakan kedua terduga.

Kedua pria berikut seluruh barang bukti kini berada di Mapolres Mempawah untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih menelusuri jalur perolehan narkotika tersebut sekaligus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan peredaran yang lebih luas.

AKP Agus menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Mempawah dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya," tegasnya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis : Apri

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Dibuntuti Tim Alap-Alap Polres Mempawah, Dua Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap
  • Dibuntuti Tim Alap-Alap Polres Mempawah, Dua Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap
  • Dibuntuti Tim Alap-Alap Polres Mempawah, Dua Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap
  • Dibuntuti Tim Alap-Alap Polres Mempawah, Dua Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap
  • Dibuntuti Tim Alap-Alap Polres Mempawah, Dua Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap
  • Dibuntuti Tim Alap-Alap Polres Mempawah, Dua Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap

Posting Komentar