Buang Barang Bukti ke Pinggir Jalan, Pria di Mempawah Hilir Tak Berkutik Ditangkap Polisi
![]() |
| Terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotiba jenis sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Mempawah. Foto Istimewa |
JURNAL GALAHERANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mempawah.
Seorang pria berinisial B diamankan Tim Alap-Alap Satresnarkoba setelah diduga membawa narkotika jenis sabu dan pil yang diduga ekstasi. Penangkapan berlangsung di Desa Penibung, Kecamatan Mempawah Hilir, pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 22.15 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Mempawah, AKP Agus Trimarsono, menjelaskan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, petugas mendapati target melintas menggunakan sepeda motor.
Tim kemudian melakukan pengawasan dan mengikuti pergerakan pelaku sebelum akhirnya menghentikan kendaraan yang dikendarainya.
"Ketika akan dilakukan pemeriksaan, salah seorang anggota melihat pelaku membuang sebuah bungkusan ke pinggir jalan," ujar AKP Agus Trimarsono, Kamis, 23 Juli 2026.
Untuk menjamin transparansi proses pemeriksaan, petugas menghadirkan Ketua RW setempat sebagai saksi sebelum membuka bungkusan yang dibuang pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu paket berisi kristal yang diduga sabu serta beberapa butir dan pecahan pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
Kepada petugas, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya dan sengaja dibuang saat mengetahui akan dihentikan polisi.
Dalam pengungkapan itu, Satresnarkoba Polres Mempawah menyita satu klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 10,33 gram, dua butir pil diduga ekstasi seberat bruto 1,20 gram, serta pecahan pil diduga ekstasi dengan berat bruto 0,19 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku.
AKP Agus mengatakan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Mempawah untuk menjalani proses penyidikan.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal II ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba menegaskan Polres Mempawah akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan karena menjadi salah satu kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba," tegas AKP Agus.
Penulis : Apri

Posting Komentar