Jual Kipas Angin Curian, Pelaku Pencurian di SDN 14 Mempawah Hilir Dibekuk Polisi
![]() |
| Tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan saat diamankan di Mapolres Mempawah. Foto Istimewa |
JURNAL GALAHERANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mempawah berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di SDN 14 Mempawah Hilir.
Seorang pria berinisial LTM (42) diamankan Unit Jatanras pada Sabtu, 18 Juli 2026, setelah diduga menjadi pelaku pencurian sejumlah barang inventaris milik sekolah.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB setelah Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah menerima informasi dari masyarakat terkait rencana penjualan satu unit kipas angin gantung yang memiliki ciri-ciri sama dengan barang yang dilaporkan hilang dari SDN 14 Mempawah Hilir.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menemukan barang-barang yang identik dengan inventaris sekolah yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial LTM, warga Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di ruang Kepala Sekolah SDN 14 Mempawah Hilir.
Kasus tersebut bermula pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Pelapor yang merupakan kepala sekolah datang ke sekolah untuk bekerja dan mendapati jendela belakang ruang kerjanya telah terbuka akibat dibobol.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sebanyak lima unit kipas angin gantung dan satu unit sound system telah raib. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan seluruh barang yang diduga merupakan hasil tindak pidana, yakni lima unit kipas angin gantundan satu unit sound system.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Hargiantono melalui Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Eric Ibrahim Pattimura mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat serta hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Unit Jatanras.
"Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya upaya penjualan barang yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga hasil pencurian," ujar Iptu Eric.
Penulis : Apri

Posting Komentar