Akhirnya! MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Begitu Saja

00:00
00:00
Ilustrasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Ilustrasi AI

JURNAL GALAHERANG – Kabar yang ditunggu banyak pengguna internet akhirnya datang juga. 

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan operator seluler wajib menyediakan pilihan layanan yang membuat sisa kuota pelanggan tetap aktif dan bisa dipakai, sehingga kuota yang belum habis tidak otomatis hangus begitu masa aktif berakhir.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pleno MK pada Kamis, 23 Juli 2026, melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan perlindungan terhadap sisa kuota internet perlu ditegaskan secara eksplisit. Menurutnya, aturan mengenai tarif dan layanan telekomunikasi tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi, tetapi juga harus melindungi hak konsumen atas layanan yang telah dibayar.

"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," ujar Adies.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang dimaknai bahwa besaran tarif telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.

Mahkamah menilai internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat. Karena itu, kebijakan tarif maupun layanan tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan bisnis operator, tetapi juga harus menjamin perlindungan yang adil bagi pengguna.

MK menjelaskan perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan dalam satu jenis layanan. Operator dapat menyediakan berbagai pilihan, seperti paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover, maupun inovasi layanan lain yang memberi keleluasaan kepada pelanggan memilih sesuai kebutuhan dan kemampuan.

Bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar yang masih memiliki sisa kuota, MK menyebut perlindungan dapat diberikan melalui berbagai mekanisme, seperti akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain.

Selain itu, pemerintah diminta lebih adaptif dalam menyusun formula tarif telekomunikasi dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi, model bisnis, dan kemampuan ekonomi masyarakat. Dalam setiap kebijakan penyesuaian tarif, pemerintah bersama operator juga diminta melibatkan lembaga perlindungan konsumen dan pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap sektor telekomunikasi.

MK juga menekankan pentingnya transparansi informasi kepada pelanggan. Operator harus menyampaikan informasi mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, aturan penggunaan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota dengan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Pengguna juga harus diberi akses untuk memantau penggunaan serta sisa kuota secara mudah.

Di sisi lain, mekanisme pengaduan konsumen juga harus diperkuat agar lebih efektif dan mudah diakses. Dalam persidangan, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama sejumlah operator menyatakan tidak keberatan terhadap prinsip perlindungan tersebut.

ATSI dan para operator bahkan menyampaikan komitmen untuk menyediakan pilihan paket rollover maupun non-rollover, meningkatkan transparansi informasi produk, mempermudah pemantauan penggunaan dan sisa kuota, memperkuat layanan pengaduan, serta menjaga kualitas layanan dan keberlanjutan industri telekomunikasi.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan bahwa yang perlu dilindungi bukan sekadar kuota internet, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar pengguna namun belum dinikmati sepenuhnya.

"Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu. Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud," jelas Liliek.

Menurut MK, apabila manfaat layanan berakhir secara sepihak tanpa informasi yang memadai, tanpa pilihan yang layak, atau tanpa perlindungan yang proporsional, maka hal itu dapat melanggar hak milik pengguna sekaligus mengurangi kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Rega Felix. 

Sementara permohonan lain dalam perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima karena substansi norma yang dipersoalkan telah dimaknai kembali melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 sehingga dinilai kehilangan objek perkara.

Penulis : Apri

Sumber : MK RI

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Akhirnya! MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Begitu Saja
  • Akhirnya! MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Begitu Saja
  • Akhirnya! MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Begitu Saja
  • Akhirnya! MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Begitu Saja
  • Akhirnya! MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Begitu Saja
  • Akhirnya! MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Begitu Saja

Posting Komentar