Respon Cepat Aduan Call Center 110, Satresnarkoba Polres Mempawah Amankan Residivis Kasus Narkoba
![]() |
| Tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu saat diamankan di Mapolres Mempawah. Foto Istimewa |
JURNAL GALAHERANG - Respon cepat jajaran Satresnarkoba Polres Mempawah dalam menindaklanjuti aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 membuahkan hasil. Seorang pria yang merupakan residivis kasus narkotika berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Sungai Kunyit, Selasa sore, 13 Januari 2025.
Penungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Piket SPKT Polres Mempawah sekitar pukul 17.00 WIB, terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Piket SPKT segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Mempawah.
Atas perintah Kasat Resnarkoba, KBO bersama Unit Opsnal langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, petugas mengantongi ciri-ciri seorang pria berinisial S alias B, yang saat itu berada di dalam rumahnya.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 1 plastik klip transparan berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang disembunyikan di dalam boneka plastik berwarna pink di halaman belakang rumah, tidak jauh dari keberadaan terlapor.
Narkotika tersebut diakui sebagai milik terlapor. Selanjutnya, S alias B beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Mempawah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono, melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Trimarsono, menegaskan komitmen Polres Mempawah dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Keberhasilan ini merupakan bukti kesigapan personel kami dalam merespon laporan masyarakat melalui Call Center 110. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dan menegaskan bahwa Polres Mempawah tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba, terlebih yang merupakan residivis,” tegas AKP Agus Trimarsono.
Baca juga : Polres Mempawah Musnahkan 12,14 Gram Sabu, 72 Warga Terselamatkan
Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan sebagai bentuk komitmen menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” tambahnya.
Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasaln114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto, Pasal II ayat (10) dan (11) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 1 klip plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,31 gram, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp200.000 dan 1 boneka plastik warna pink.
Saat ini, terlapor masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Mempawah guna pengembangan kasus lebih lanjut.***
