Polres Mempawah Musnahkan 12,14 Gram Sabu, 72 Warga Terselamatkan
![]() |
| Petugas Satres Narkoba menunjukkan barang bukti sabu yang akan dimusnahkan di Mapolres Mempawah. Foto Apri |
JURNAL GALAHERANG - Polres Mempawah kembali memusnahkan barang bukti sabu. Kali ini seberat netto 12,14 gram hasil pengungkapan kasus terhadap seorang residivis tindak pidana narkoba berinisial M, di Kecamatan Anjongan pada 19 November 2025 lalu.
Pemusnahan barang bukti digelar di Ruang Posko Operasi Polres Mempawah, Selasa, 30 Desember 2025, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu terlebih dahulu diuji menggunakan tes kit narkotika guna memastikan keasliannya sebagai narkotika jenis sabu atau metamfetamin. Setelah dinyatakan positif, sabu kemudian dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur cairan pembersih, lalu dibuang ke saluran pembuangan.
Baca juga : Operasi Senyap di Anjongan, Polisi Amankan Pelaku dan Sabu Belasan Gram
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Mempawah dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegas Agus.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus sabu dengan berat netto 12,14 gram ini diperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 72 orang warga dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Proses pemusnahan turut disaksikan oleh Kasi Propam, perwakilan BNN Kabupaten Mempawah, Kejaksaan Negeri Mempawah, Pengadilan Negeri Mempawah, penasihat hukum tersangka, serta tersangka itu sendiri, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Penulis : Apri
