Operasi Senyap di Anjongan, Polisi Amankan Pelaku dan Sabu Belasan Gram

Table of Contents
Barang bukti sabu dan lainnya saat diamankan di Polres Mempawah. Foto Istimewa

JURNAL GALAHERANG - Operasi senyap Satresnarkoba Polres Mempawah di Kecamatan Anjongan pada Rabu 19 November 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, membuahkan hasil. 

Seorang pria berinisial M alias A (44), diringkus setelah kedapatan membawa sabu seberat 12,67 gram yang disembunyikan dalam jok sepeda motornya.

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono  melalui Kasat Res Narkoba Iptu Agus Trimarsono membenarkan penangkapan tersebut. 

Ia menjelaskan, penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku yang kerap mengedarkan narkotika.

"Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti sabu dan perlengkapannya di dalam jok motor," ungkap Iptu Agus.

Baca juga : Pria di Mempawah Timur Ditangkap Polisi karena Sabu

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar, petugas menemukan 1 klip plastik berisi kristal putih diduga sabu berat brutto 12,67 gram, 20 klip plastik kosong, pipet kaca, plastik kresek biru, serta handphone. Seluruh barang bukti disimpan pelaku di dalam jok motor yang digunakannya.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Mempawah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat M alias A dengan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran sabu.

Iptu Agus menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Mempawah untuk terus menekan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Mempawah.

"Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kerja sama masyarakat sangat kami hargai, karena informasi yang masuk sangat membantu upaya pemberantasan narkotika," tegasnya.

Penulis : Apri