Pria di Mempawah Timur Ditangkap Polisi karena Sabu
|  | 
| Tersangka dan barang bukti sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Mempawah. Foto Istimewa | 
JURNAL GALAHERANG - Tak berkutik saat polisi datang, seorang pria berinisial M (27) hanya bisa pasrah ketika Tim Satresnarkoba Polres Mempawah menemukan empat paket sabu di dapur rumahnya di Kecamatan Mempawah Timur, Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Narkoba Polres Mempawah Iptu Agus Trimarsono menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas M yang diduga sering melakukan transaksi sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Hasilnya, saat tim tiba di rumah terduga pelaku, M berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan satu lembar tisu putih berisi satu klip plastik transparan yang di dalamnya terdapat empat klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,16 gram,” ungkapnya.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan elektrik warna hitam, uang tunai Rp100 ribu, satu helai celana jeans pendek warna abu-abu, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika.
Baca juga : Satres Narkoba Polres Mempawah Gerebek Ruko di Mempawah Hilir, Temukan Dua Paket Sabu
Tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Mempawah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba.
Polres Mempawah mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor bila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungannya.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kami memberantas narkoba sampai ke akar,” pungkasnya.
Penulis : Apri
