Satres Narkoba Polres Mempawah Gerebek Ruko di Mempawah Hilir, Temukan Dua Paket Sabu
![]() |
| Tersangka AA berikut barang bukti sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Mempawah. Foto Istimewa |
JURNAL GALAHERANG - Upaya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mempawah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika kembali membuahkan hasil.
Seorang pria berinisial A.A, warga Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, berhasil diamankan saat penggerebekan di rumah tokonya di, Mempawah Hilir, Jumat, 17 Oktober sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RW setempat, polisi menemukan dua paket sabu seberat bruto 2,03 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Tak hanya itu, petugas juga menyita satu unit handphone, dan uang tunai Rp155 ribu sebagai barang bukti.
Baca juga : Diduga Edarkan Sabu, Dua Pria di Anjongan Diciduk Satres Narkoba Polres Mempawah
Kapolres AKBP Jonathan David Harianthono, melalui Kasat Narkoba Polres Mempawah, Iptu Agus Trimarsono, mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Kami menerima informasi bahwa tersangka sering menggunakan sabu di rumahnya. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Mempawah. “Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Dukungan masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus seperti ini,” tegas Iptu Agus.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
