Diduga Edarkan Sabu, Dua Pria di Anjongan Diciduk Satres Narkoba Polres Mempawah

Table of Contents
Dua tersangka berikut barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Mempawah. Foto Istimewa

JURNAL GALAHERANG - Aksi dua pria di Kecamatan Anjongan berakhir di tangan aparat kepolisian. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Mempawah berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Keduanya masing-masing berinisial I.L alias K dan A.T. alias Y, saat berada di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Anjongan, Senin sore, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 16.40 WIB.

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trimarsono membenarkan penangkapan tersebut. “Keduanya kami amankan setelah tim menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ujarnya.

Baca juga : Transaksi Mencurigakan di Pinggir Jalan, Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Mempawah

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain tujuh klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat bruto 5,49 gram, timbangan digital, dua unit ponsel, serta uang tunai Rp250 ribu.

“Barang bukti kami amankan di rumah salah satu pelaku. Sebagian sabu disimpan di dalam kotak hitam di kamar tersangka,” tambah Iptu Agus.

Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Mempawah untuk pengembangan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Apri