 |
| Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil diamakan Satres Narkoba Polres Mempawah. Foto Istimewa |
JURNAL GALAHERANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.
Dua pria berinisial T dan A ditangkap di tepi Jalan Raya Daeng Manambon, Kecamatan Mempawah Timur, pada Selasa, 7 Oktober sekira pukul 02.10 WIB.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Narkoba Iptu Trimarsono mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai dua orang berdiri di pinggir jalan pada dini hari.
“Tim kami segera melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Tak lama kemudian, sebuah bus berhenti di depan kedua orang itu, dan dari dalam kendaraan tampak seseorang membuang sesuatu ke arah mereka. Setelah diamankan, ternyata ditemukan sabu seberat satu gram dalam bungkus rokok,” ungkap Iptu Agus, Selasa pagi.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 1 klip plastik berisi sabu seberat bruto 1 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok, serta 1 unit handphone milik T. Kedua pelaku mengakui barang haram tersebut dibeli dari seseorang di wilayah Pontianak Timur.
Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap kedua tersangka dan menyita seluruh barang bukti.
“Kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran sabu ini. Kasusnya kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Iptu Agus.
“Polres Mempawah berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” tutup Agus.