HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pengurus MABM Mempawah Masa Bakti 2025-2030 Dikukuhkan, M. Ali Bakar Jabat Ketua

Pengukuhan pengurus MABM Mempawah oleh Sekretaris DPP MABM Kalbar A.R. Muzammil di Rumah Budaya Melayu Mempawah. Foto Apri

JURNAL GALAHERANG - Dewan Pimpinan Pusat Majelis Adat Budaya Melayu (DPP MABM) Kalimantan Barat secara resmi mengukuhkan jajaran Dewan Pengurus Daerah (DPD) MABM Kabupaten Mempawah masa bakti 2025-2030.

Pengukuhan dilakukan langsung oleh Sekretaris DPP MABM Kalbar, A.R. Muzammil, bertempat di Rumah Budaya Melayu Mempawah, Jalan Raden Kusno, Sabtu, 20 Desember 2025.

Dalam prosesi pelantikan tersebut, M. Ali Bakar dikukuhkan sebagai Ketua Umum DPD MABM Mempawah periode 2025-2030. Ia didampingi Dudung Agus Suharto yang dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Harian.

Sementara itu, jabatan Sekretaris diamanahkan kepada Muhardi, sedangkan posisi Bendahara dipercayakan kepada Edi Mohsar. 

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi, Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah Ismail, para pimpinan organisasi adat, tokoh masyarakat, akademisi, serta tamu undangan lainnya.

Susunan kepengurusan MABM Mempawah periode ini merupakan perpaduan antara tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi, dan praktisi. Struktur organisasi terdiri atas Dewan Penasihat, Dewan Pemangku Adat, serta Dewan Pengurus yang membawahi 14 bidang strategis.

Baca juga : Wakil Bupati Mempawah Buka Musda IV MABM, Dorong Peran Strategis Pelestarian Budaya Melayu

Dalam sambutannya, Sekretaris DPP MABM Kalbar, A.R. Muzammil, menegaskan menjadi pengurus MABM bukan sekadar jabatan, tetapi amanah yang menuntut komitmen penuh.

“Menjadi pengurus itu harus mau, mampu, dan punya waktu. Mau artinya siap mengabdi, mampu berarti memiliki kapasitas dan kompetensi, serta punya waktu untuk benar-benar bekerja dan melayani masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan prinsip dasar kepemimpinan Melayu yang harus menjadi pedoman bagi seluruh pengurus. Menurutnya, setidaknya terdapat tiga nilai utama yang wajib dimiliki seorang pemimpin Melayu, khususnya dalam organisasi adat seperti MABM.

“Pertama, pemimpin Melayu harus arif dan bijaksana, serta bersikap adil terhadap seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan. Kedua, harus bertanggung jawab atas setiap keputusan yang diambil. Dan ketiga, harus peduli terhadap kondisi sosial dan persoalan yang dihadapi masyarakat di sekitarnya,” jelasnya.

A.R. Muzammil berharap kepengurusan MABM Mempawah periode 2025-2030 mampu menjalankan peran strategis dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan nilai-nilai budaya Melayu, sekaligus berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah yang berlandaskan kearifan lokal.

Penulis : Apri