31 Adegan Ungkap Detik-detik Meninggalnya AL Ditangan SY di Desa Peniti Luar Mempawah
![]() |
| Reka adegan pembacokan yang dilakukan tersangka SY terhadap AL hingga meninggal dunia di Peniti Luar. Foto Apri |
JURNAL GALAHERANG - Kepolisian Resor (Polres) Mempawah menggelar rekonstruksi kasus meninggalnya seorang pria berinisial AL di tangan tersangka SY (sebelumnya ditulis SB), di Jalan Raya Desa Peniti Luar, Kecamatan Jongkat, Jumat, 14 November 2025.
Rekonstruksi yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Mempawah, Kamis, 8 Januari 2025, memperagakan secara rinci rangkaian kekerasan yang dilakukan tersangka hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Rekonstruksi perkara ini dilaksanakan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mempawah dengan menghadirkan tersangka SY. Sebanyak 31 adegan diperagakan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan serta keterangan para saksi.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Reskrim AKP M. Ginting menjelaskan, rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses pembuktian sebelum perkara dilimpahkan ke tahap persidangan.
“Kami memperagakan 31 adegan untuk memastikan kesesuaian keterangan tersangka dan saksi, sehingga peristiwa pidana ini dapat tergambar secara utuh dan terang,” ujar AKP M. Ginting.
Rekonstruksi turut disaksikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Mempawah, khususnya Kasi Pidana Umum (Pidum), serta perwakilan tim legal PT. BAL sebagai pendamping pihak keluarga korban.
Dalam rekonstruksi terungkap, peristiwa bermula saat tersangka mendatangi PT. BAL untuk meminta izin memasukkan sepeda motor. Namun permintaan tersebut ditolak oleh korban Tjang Mo Liang alias AL bersama petugas keamanan karena tidak sesuai dengan aturan perusahaan.
Penolakan itu memicu kemarahan tersangka yang kemudian berlanjut pada aksi penghadangan mobil pick-up milik korban di Jalan Raya Peniti Luar, tepatnya di depan SDN 11 Jongkat.
Baca juga : Cekcok di Gerbang Pabrik Berakhir Tragis, Pencari Kepah Bacok Dua Orang di Jalan Raya Peniti Luar
Kasat Reskrim mengungkapkan, adegan paling krusial terjadi pada akhir rangkaian rekonstruksi. Pada adegan ke-26 dan ke-27, tersangka mengayunkan senjata tajam jenis parang sebanyak dua kali ke arah leher sebelah kiri korban AL hingga korban terjatuh dan tidak berdaya.
“Dua bacokan di bagian leher kiri inilah yang menjadi penyebab utama korban meninggal dunia,” jelas AKP M. Ginting.
Tak berhenti sampai di situ, pada adegan ke-29 tersangka kembali melakukan pembacokan ke arah perut kiri atas korban yang sudah terjatuh. Total, korban AL mengalami tiga luka bacok fatal.
Selain menyebabkan korban jiwa, rekonstruksi juga memperlihatkan penganiayaan terhadap korban lainnya, HR (43). Tersangka sempat mengayunkan parang ke arah kaki korban HR, namun berhasil dihindari. Bacokan kemudian mengenai tangan kanan dan pinggang belakang korban saat berusaha melarikan diri untuk menyelamatkan diri.
Pada adegan ke-30 dan ke-31, digambarkan situasi saat warga mulai berdatangan ke lokasi kejadian. Tersangka yang panik kemudian melarikan diri ke arah hutan di belakang SDN 11 Jongkat sambil membawa senjata tajam yang kemudian dibuang ke area rawa atau semak-semak.
“Kami mengapresiasi kehadiran pihak Kejaksaan dan tim legal PT. BAL. Rekonstruksi ini menjadi bagian penting untuk memberikan gambaran yang jelas dan lengkap bagi penuntut umum sebelum perkara ini disidangkan,” tutup AKP M. Ginting.
Penulis : Apri
