Kenaikan UMK Mempawah 2026 Rp3,2 Juta Disambut Positif, Aktivis Muda Minta Perusahaan Patuh
![]() |
| Mohlis Saka |
JURNAL GALAHERANG - Kebijakan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mempawah tahun 2026 menjadi Rp3,2 juta mendapat respons positif dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari Kepala Desa Pasir Panjang, Kecamatan Mempawah Timur Mohlis Saka, yang juga dikenal sebagai Sekretaris Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kabupaten Mempawah, serta aktivis muda pergerakan massa.
Mohlis Saka menyampaikan apresiasi kepada Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang telah merekomendasikan kenaikan UMK tersebut.
Ia juga mengapresiasi Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, serta Bupati Mempawah Erlina yang dinilainya tepat mengambil kebijakan sebagai bentuk keberpihakan kepada buruh dan para pekerja.
“Kebijakan menaikkan UMK ini menjadi kabar baik bagi kesejahteraan buruh di Mempawah. Ini sekaligus bukti nyata keberpihakan Bupati dan Pemerintah Daerah terhadap para pekerja,” ujar Mohlis, Rabu, 31 Desember 2025.
Namun demikian, Mohlis menegaskan bahwa kebijakan kenaikan UMK harus benar-benar dipatuhi oleh seluruh perusahaan dan pengusaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mempawah.
Ia meminta seluruh elemen masyarakat berani melaporkan jika ditemukan perusahaan yang tidak membayar upah sesuai ketentuan UMK.
“Kami tegaskan, kebijakan UMK yang berpihak kepada buruh ini wajib dilaksanakan. Jika ada perusahaan atau pengusaha yang tidak menggaji pekerja sesuai UMK, maka harus dilaporkan,” tegasnya.
Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Mempawah agar melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan UMK di lapangan. Menurutnya, perusahaan yang tetap bandel dan mengabaikan aturan perlu ditindak tegas.
“Jika masih ada perusahaan yang tidak mengindahkan aturan UMK, Pemkab bersama dinas terkait hendaknya bersikap tegas. Bila perlu, cabut izin usaha mereka,” ujarnya.
Mohlis menambahkan, UMK sebesar Rp3,2 juta yang telah ditetapkan merupakan aturan baku yang wajib dipenuhi tanpa pengecualian. Ia menilai alasan apa pun tidak dapat dibenarkan jika perusahaan melanggar ketentuan tersebut.
Baca juga : UMK Mempawah Naik Jadi Rp3,22 Juta, Bupati Erlina Sambut Positif
Di sisi lain, ia juga menyoroti adanya narasi yang kerap menyudutkan kepala daerah ketika perusahaan tidak mematuhi UMK. Menurutnya, kritik seharusnya disampaikan secara objektif dan berbasis data.
“Terkadang perusahaan yang bandel justru membuat Bupati dan Pemda disalahkan oleh oknum tertentu karena perbedaan politik. Mari kita menjadi pengkritik yang berbasis data dan fakta, bukan karena perbedaan haluan politik atau ketidaksukaan personal,” katanya.
Meski kini menjabat sebagai kepala desa, Mohlis mengaku masih aktif melakukan advokasi masyarakat melalui perannya di LPM) Kabupaten Mempawah.
Bahkan, saat ini pihaknya menerima aduan terkait perusahaan yang belum membayar gaji pekerja hingga berbulan-bulan dengan alasan kondisi keuangan perusahaan yang bangkrut.
“Masih ada aduan dari pekerja yang gajinya belum dibayar berbulan-bulan. Ini tentu sangat memprihatinkan dan perlu perhatian serius pemerintah,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Mohlis kembali menyampaikan terima kasih kepada Bupati Mempawah Erlina, Gubernur Kalbar Ria Norsan, serta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota atas kebijakan yang dinilai berpihak kepada buruh dan pekerja di Kabupaten Mempawah.***
