UMK Mempawah Naik Jadi Rp3,22 Juta, Bupati Erlina Sambut Positif
![]() |
| Bupati Mempawah Erlina |
JURNAL GALAHERANG - Kabar baik bagi para pekerja di Kabupaten Mempawah. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mempawah tahun 2026 resmi mengalami kenaikan dan ditetapkan sebesar Rp3.220.801.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.
Bupati Mempawah Erlina, menyambut positif kebijakan tersebut dan menyampaikan rasa syukur atas peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja di daerahnya.
“Sebagai Bupati Mempawah, saya ikut merasa senang atas kenaikan UMK ini. Saya mengucapkan selamat kepada seluruh pekerja di Kabupaten Mempawah,” ujar Erlina.
Menurut Erlina, penetapan UMK tahun 2026 telah melalui pertimbangan yang komprehensif, dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak pekerja sekaligus keberlanjutan dunia usaha. Ia menilai keseimbangan tersebut penting agar pertumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan secara sehat dan berkesinambungan.
Baca juga : Bupati Erlina Serahkan 40 Unit Alsintan untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian Mempawah
Ia berharap, kenaikan UMK ini dapat menjadi motivasi bagi para pekerja untuk meningkatkan etos kerja dan produktivitas.
“Saya berharap para pekerja semakin semangat dalam bekerja, bersama-sama dengan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat membesarkan Kabupaten Mempawah melalui bidang keahlian masing-masing,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Erlina juga menyampaikan apresiasi kepada para investor dan pelaku usaha yang selama ini berperan aktif dalam menggerakkan roda perekonomian daerah.
“Kami mengapresiasi para investor dan pelaku usaha yang terus menjaga iklim usaha yang kondusif dan menjadi penggerak utama ekonomi di Kabupaten Mempawah,” katanya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Mempawah berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dan pendampingan kepada dunia usaha dan investasi, agar dapat tumbuh secara berkelanjutan, membuka lapangan kerja, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Mempawah akan selalu hadir mendukung dunia usaha dan investasi agar terus berkembang, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Erlina.
UMK Kabupaten Mempawah sebesar Rp3.220.801 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan menjadi acuan bagi perusahaan dalam menetapkan upah minimum bagi para pekerja di wilayah Kabupaten Mempawah.***
