Penyergapan di Rumah, Polisi Tangkap Pria Berinisial H karena Sabu di Mempawah Hilir
![]() |
Tersangka H berikut barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan petugas Satres Narkoba Polres Mempawah. Foto Istimewa |
JURNAL GALAHERANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah berhasil menangkap seorang pria berinisial H, yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan terjadi pada Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 14:00 WIB, di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Mempawah Hilir.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi narkotika di rumah pelaku. Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mempawah melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 13:00 WIB, tim mendapat informasi bahwa H akan melakukan transaksi sabu di rumahnya. Tanpa menunggu lama, petugas langsung mendatangi lokasi.
Saat tiba di lokasi, pintu depan rumah dalam keadaan terbuka. Petugas menemukan H sedang duduk di meja makan di dapur. Salah satu anggota tim kemudian memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu klip plastik berisi kristal putih sabu dengan berat bruto 5,62 gram, satu timbangan elektrik berwarna hitam yang disembunyikan di dalam sound system di garasi.
Kemudian satu klip plastik berisi 30 klip kosong, uang tunai sebesar Rp300.000, dan satu unit handphone Android.
Pelaku dan semua barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Mempawah untuk penyelidikan lebih lanjut. H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga : Residivis Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Mempawah
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasatresnarkoba Polres Mempawah, Iptu Agus Trimarsono, membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dan informasi berharga dari masyarakat. Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial H, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu,” ujar Iptu Agus Trimarsono.
"Kami menyita barang bukti berupa sabu seberat 5,62 gram, timbangan digital, klip-klip kosong, serta uang tunai dan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah berada di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Iptu Agus Trimarsono juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan di balik kasus ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. Kerahasiaan pelapor akan kami jamin,” tutupnya.
Penulis : Apri