HUT ke-80 RI, 22 Narapidana Rutan Mempawah Bebas, Ratusan Lainnya Dapat Remisi
![]() |
Bupati Mempawah Erlina menyerahkan remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada perwakilan warga binaan Rutan Kelas II B Mempawah. Foto Diskominfo Mempawah |
JURNAL GALAHERANG - Bupati Mempawah Erlina menyerahkan secada simbolis remisi kepada warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mempawah pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu, 17 Agustus 2025
Adapun jumlah penerima remisi tahun 2025 di Rutan Mempawah, yaitu sebanyak 375 orang untuk Remisi Umum (RU), 377 orang untuk Remisi Dasawarsa (RD). Dari jumlah itu 22 orang yang langsung dinyatakan bebas.
Suasana acara pun berlangsung penuh haru dan kebahagiaan, baik bagi penerima remisi maupun keluarga yang turut hadir. Pemberian remisi ini diharapkan menjadi momentum penting bagi Warga Binaan untuk terus berbenah diri serta menata kehidupan yang lebih baik di masa depan.
Dalam kesempatan itu, Bupati membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan RI, Agus Andrianto.
Menurut sambutan tersebut, euforia peringatan hari kemerdekaan adalah milik seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan.
Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi dan pengurangan masa pidana bagi narapidana serta anak binaan yang menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin tinggi dalam program pembinaan.
Bupati Erlina menegaskan, pemberian remisi juga diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi hari ini. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh,” ucap Erlina.
Ia berharap, ke depan para narapidana maupun anak binaan dapat bertransformasi menjadi pribadi yang taat hukum, tidak mengulangi tindak pidana, serta bisa kembali diterima oleh masyarakat.
“Jadilah bagian masyarakat yang aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab,” imbuhnya.
Baca juga : Remisi Momen HUT RI, 13 Warga Binaan Rutan Mempawah Langsung Bebas
Baca juga : Remisi Waisak 2025, 14 Warga Binaan Rutan Mempawah Dapat Pengurangan Hukuman
Kepala Rutan Kelas IIB Mempawah, Fajar Perdinan, menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Daerah dan Forkopimda atas dukungan penuh terhadap program pembinaan di Rutan.
Ia juga menegaskan pemberian remisi menjadi bukti komitmen bersama untuk terus mewujudkan Pemasyarakatan yang lebih humanis serta memberikan harapan baru bagi Warga Binaan.
Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi Burdadi, jajaran Forkopimda, Kepala Kantor Kementerian Agama, dan lainnya.
Penulis : Apri