Remisi Waisak 2025, 14 Warga Binaan Rutan Mempawah Dapat Pengurangan Hukuman

Daftar Isi
Kepala KPR Rutan Kelas IIB Mempawah Wahyu Rahadi (kanan), bersama perwakilan penerima remisi khusus Waisak. Foto Istimewa

JURNAL GALAHERANG - Sebanyak 14 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Mempawah, Kalimantan Barat, menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Waisak 2025, dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga satu bulan, tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani.

Penyerahan remisi dilakukan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Mempawah, Wahyu Rahadi, dalam Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Waisak 2569 BE Tahun 2025, di Aula Rutan Mempawah, Senin, 12 Mei 2025.

Kepala KPR Rutan Kelas IIB Mempawah, Wahyu Rahadi, menyampaikan remisi tersebut merupakan remisi khusus Waisak yang diberikan kepada warga binaan beragama Buddha yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan di dalam rutan,” jelas Wahyu, saat dihubungi via telepon seluler.

Baca juga : Remisi Momen HUT RI, 13 Warga Binaan Rutan Mempawah Langsung Bebas

Untuk mendapatkan remisi khusus ini, imbuh pria yang akrab disapa Kirun ini, warga binaan harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik selama enam bulan terakhir, serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan yang dilaksanakan oleh Rutan Kelas IIB Mempawah.

“Semua nama yang mendapat remisi telah melalui proses penilaian yang ketat dan objektif,” tambah Kirun. 

Ia menegaskan bahwa pemberian remisi ini tidak hanya berkaitan dengan hak narapidana, tapi juga menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri.

Baca juga : Warga Binaan Rutan Mempawah Dapat Remisi Khusus Natal

Remisi khusus keagamaan seperti ini rutin diberikan setiap perayaan hari besar keagamaan, sebagai wujud penghormatan terhadap hak-hak warga binaan sekaligus bagian dari pendekatan pembinaan yang bersifat humanis.

Dengan adanya remisi, dikatakan Kirun, beberapa warga binaan kini memiliki peluang lebih cepat untuk kembali ke tengah masyarakat dan membangun masa depan yang lebih baik.

“Kami berharap remisi ini menjadi semangat baru bagi warga binaan untuk terus berbenah dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tutupnya.

Penulis : Apri