Pemkab Mempawah Bidik Kendaraan Plat Luar Kalbar yang Beroperasi di Wilayahnya
![]() |
| Focus Group Discussion (FGD) Penertiban Kendaraan Plat Luar Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026, di Kantor Bupati Mempawah. Foto Prokopim Mempawah |
JURNAL GALAHERANG – Maraknya kendaraan operasional perusahaan yang masih menggunakan pelat nomor luar Kalimantan Barat mendorong Pemerintah Kabupaten Mempawah mengambil langkah penertiban.
Persoalan yang dinilai berpotensi menggerus penerimaan pajak daerah itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Penertiban Kendaraan Plat Luar Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026, di Kantor Bupati Mempawah, Kamis, 16 Juli
FGD dipimpin Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Satlantas Polres Mempawah, UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah Mempawah, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mempawah.
Dalam arahannya, Juli Suryadi menegaskan optimalisasi pendapatan daerah merupakan bagian penting dalam memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Mempawah. Salah satu potensi yang perlu dimaksimalkan adalah penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dia mengungkapkan, masih banyak kendaraan operasional milik perusahaan investasi maupun perusahaan jasa angkutan barang yang beroperasi di Kabupaten Mempawah, tetapi menggunakan pelat nomor dari luar Kalimantan Barat.
"Perusahaan berdomisili dan memanfaatkan fasilitas jalan di Kabupaten Mempawah, tetapi kendaraan operasionalnya masih terdaftar di luar daerah. Akibatnya, penerimaan pajak kendaraan tersebut tidak memberikan kontribusi bagi pembangunan Kabupaten Mempawah," ujar Juli Suryadi.
Juli Suryadi juga mengingatkan, sejak awal 2025 skema pembagian penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah berubah menjadi sistem opsen.
Melalui mekanisme tersebut, penerimaan pajak kendaraan langsung masuk ke kas pemerintah daerah sehingga berdampak langsung terhadap kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dalam mendorong kepatuhan perusahaan agar mendaftarkan kendaraan operasionalnya di Kalimantan Barat, khususnya yang digunakan untuk kegiatan usaha di Kabupaten Mempawah.
Melalui FGD tersebut, imbuh Juli, Pemerintah Kabupaten Mempawah berharap dapat menghimpun berbagai masukan dan rekomendasi dari seluruh pihak sebagai dasar penyusunan langkah-langkah penertiban yang efektif, sekaligus membangun kesadaran pelaku usaha agar berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah melalui kepatuhan membayar pajak kendaraan di wilayah tempat mereka beroperasi.
Penulis : Apri

Posting Komentar