Lawan Hoaks, Jurnalis dan Penggiat Medsos Mempawah Perkuat Literasi Digital
![]() |
| Diskusi Penggiat Media Sosial dan Jurnalis Anti Hoaks di Kafe Waroeng Kampoeng (WK) Baru, Jalan Raden Kusno. Foto Apri |
JURNAL GALAHERANG – Kelompok Kerja Penggiat Medsos dan Jurnalis Mempawah menggelar Diskusi Penggiat Media Sosial dan Jurnalis Anti Hoaks di Kafe Waroeng Kampoeng (WK) Baru, Jalan Raden Kusno, Mempawah, Rabu, 29 Juli 2026.
Mengangkat tema “Membangun Literasi Digital dan Kolaborasi Penggiat Media Sosial, serta Jurnalis dalam Melawan Hoaks”, kegiatan tersebut membahas pentingnya literasi digital, verifikasi informasi, serta kolaborasi menghadapi maraknya hoaks di tengah perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Sejumlah narasumber hadir memberikan perspektif dari berbagai sisi, di antaranya Suma Zamiasva dari Diskominfo Kabupaten Mempawah, pemerhati media sosial Susanto, serta Banit Unit II Tipidter Satreskrim Polres Mempawah Rizki Dwi Ikhwani.
Perwakilan Diskominfo Kabupaten Mempawah, Suma Zamiasva, mengatakan tantangan jurnalis saat ini bukan hanya menghasilkan berita atau konten menarik, tetapi juga memastikan informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar terverifikasi.
“Kalau dulu hanya fokus membuat judul dan konten yang menarik, sekarang tantangannya bertambah untuk memvalidasi apakah fakta di lapangan itu benar atau tidak,” ujarnya.
Ia juga mengharapkan jurnalis dan penggiat media sosial agar tidak menjadikan kecepatan dan viralitas sebagai tujuan utama, melainkan tetap mengedepankan verifikasi dan validasi.
Pemerhati media sosial Susanto mengatakan, masyarakat tidak mungkin sepenuhnya dibatasi dalam menggunakan media sosial. Hal yang dapat dilakukan adalah mengisi ruang digital dengan konten yang positif dan edukatif.
Menurutnya, algoritma media sosial akan terus menyajikan konten berdasarkan kebiasaan pengguna dalam melihat, menyukai, maupun membagikan suatu konten.
“Karena itu mari kita isi ruang digital ini dengan konten-konten yang positif. Perannya ada pada kita semua,” katanya.
Ia mengajak masyarakat agar ikut menciptakan ruang digital yang menyejukkan, serta tidak mudah ikut menyebarkan informasi yang dapat memicu keresahan.
Konten yang positif dan edukatif dinilai Susanto, dapat menjadi salah satu cara untuk mengimbangi derasnya informasi yang belum tentu benar.
Susanto juga menilai kolaborasi antara jurnalis dan penggiat media sosial penting dalam membangun ekosistem informasi yang sehat.
Jurnalis memiliki tanggung jawab terhadap proses verifikasi dan pemberitaan, sementara penggiat media sosial memiliki kekuatan dalam menjangkau masyarakat secara cepat dan luas.
Dengan kolaborasi tersebut, ruang digital diharapkan tidak hanya dipenuhi informasi yang viral, tetapi juga informasi yang memiliki nilai edukasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Perkembangan AI turut menjadi perhatian dalam diskusi. Teknologi deepfake, misalnya, memungkinkan manipulasi gambar, video maupun suara sehingga seseorang seolah-olah mengatakan atau melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah dilakukan.
Karena itu, peserta diingatkan tidak mudah percaya hanya karena sebuah konten terlihat meyakinkan. Pemeriksaan sumber, validasi, verifikasi dan cross-check menjadi semakin penting di era AI.
Dari perspektif kepolisian, Rizki mengingatkan bahwa hoaks bukan sekadar persoalan informasi yang salah. Dalam kondisi tertentu, informasi palsu dapat menimbulkan kepanikan publik dan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Hoaks dapat menimbulkan kepanikan publik. Karena itu fungsi diskusi hari ini adalah bagaimana kita bersama-sama meredam isu-isu hoaks,” ujarnya.
Rizki meminta penggiat media sosial menerapkan check and balance sebelum menyebarkan informasi. Jangan sampai informasi hanya di-repost berulang kali tanpa memastikan sumber dan kebenarannya.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan hoaks memiliki konsekuensi hukum. Penanganannya dapat mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai dengan konteks dan unsur pelanggarannya.
Namun, untuk pelanggaran yang sifatnya ringan, pihak kepolisian tetap mengedepankan pendekatan edukasi.
Sebaliknya, apabila informasi palsu telah menimbulkan dampak luas dan memenuhi unsur pelanggaran hukum, proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih jauh, Rizki mendorong terbentuknya sinergi yang lebih kuat antara Polres, jurnalis, dan penggiat media sosial di Kabupaten Mempawah.
Menurutnya, kolaborasi tersebut dapat menjadi semacam “tiga pilar” dalam menyaring informasi yang beredar. Ketika muncul isu yang meragukan, informasi dapat segera dikomunikasikan dan dikonfirmasi kepada pihak terkait sebelum menjadi konsumsi publik.
“Jurnalis dan penggiat media sosial yang hadir hari ini dapat menjadi penyaring berita-berita hoaks,” katanya.
Penulis : Apri

Posting Komentar