Barcode Tak Sesuai, Siap-Siap Terima Sanksi! Ini Kesepakatan Baru di Mempawah Terkait Solar Bersubsidi

00:00
00:00
Bupati Mempawah Erlina bersama Forkorpimda dan Aliansi Sopir Kabupaten Mempawah dan pengelola SPBU. Foto Diskominfo Mempawah

JURNAL GALAHERANG – Pemerintah Kabupaten Mempawah memperkuat langkah pengawasan terhadap pendistribusian BBM bersubsidi, khususnya solar, melalui Rapat Koordinasi Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Pendistribusian BBM Bersubsidi yang dipimpin langsung Bupati Mempawah, Erlina, di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Rabu, 15 Juli 2026.

Rapat tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan PT Pertamina, pemilik SPBU, Aliansi Sopir Kabupaten Mempawah, jajaran TNI-Polri, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. 

Pertemuan ini menjadi momentum memperkuat sinergi untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berlangsung tertib, transparan, tepat sasaran, dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Bupati Erlina mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang hadir dalam mendukung pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Menurutnya, keberhasilan pengawasan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh unsur terkait.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, PT Pertamina, pengelola SPBU, hingga masyarakat merupakan faktor penting agar BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi tersebut, dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama Pengawasan Pendistribusian BBM Solar Bersubsidi oleh Bupati Mempawah bersama jajaran Forkopimda, PT Pertamina, para pemilik SPBU, serta Aliansi Sopir Kabupaten Mempawah.

Kesepakatan itu menjadi komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM solar bersubsidi sekaligus mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan yang selama ini merugikan masyarakat.

Terdapat delapan poin komitmen yang disepakati. Salah satunya mewajibkan setiap pembelian solar bersubsidi menggunakan QR Code MyPertamina yang sah dan sesuai dengan data kendaraan, serta dilengkapi dokumen kendaraan yang masih berlaku. 

SPBU juga diwajibkan melayani pengisian sesuai batas maksimal yang telah ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan.

Selain itu, operator SPBU diwajibkan melakukan verifikasi terhadap kesesuaian QR Code MyPertamina, nomor polisi kendaraan, dan jenis kendaraan sebelum melakukan pengisian BBM. 

Apabila terbukti melayani pengisian yang tidak sesuai dengan data QR Code, operator akan dikenai sanksi oleh pihak SPBU, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam dokumen kesepakatan tersebut, para pemilik SPBU juga menyatakan bertanggung jawab penuh atas setiap penyalahgunaan pendistribusian BBM solar bersubsidi yang terjadi di lingkungan usahanya. 

Jika berdasarkan hasil pengawasan maupun proses hukum terbukti melakukan atau memfasilitasi pelanggaran, SPBU bersedia menerima sanksi administratif maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari penghentian sementara penyaluran BBM bersubsidi, penghentian operasional, hingga pencabutan izin usaha.

Sementara itu, Aliansi Sopir Kabupaten Mempawah menyatakan kesiapannya mematuhi seluruh ketentuan pembelian BBM solar bersubsidi. Komitmen tersebut meliputi tidak menyalahgunakan QR Code MyPertamina, tidak menggunakan tangki kendaraan yang dimodifikasi, serta tidak melakukan pengisian berulang yang bertentangan dengan aturan.

Kesepakatan itu juga menegaskan bahwa pengawasan distribusi BBM solar bersubsidi akan dilaksanakan secara terpadu oleh unsur TNI dan Polri. Seluruh pihak sepakat mendukung proses penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, baik oknum aparat, karyawan SPBU, maupun pihak lainnya.

Bupati Erlina menegaskan bahwa kesepakatan yang telah ditandatangani bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan menjadi pijakan bersama dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus berkomitmen menjaga situasi yang kondusif dan bersama-sama mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi agar benar-benar tepat guna dan tepat sasaran,” tegas Erlina.

Ia juga meminta PT Pertamina terus menyempurnakan sistem digital, termasuk aplikasi dan mekanisme penggunaan barcode, agar potensi penyalahgunaan maupun pengisian berulang dapat diminimalkan.

Menurut Erlina, implementasi delapan poin kesepakatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan koordinasi antarinstansi sehingga pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Mempawah menjadi lebih efektif dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang berhak.

Kepada aparat penegak hukum, Erlina turut meminta agar setiap laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi diproses secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum.

“Pemerintah Kabupaten Mempawah berkomitmen mendukung upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dengan kerja sama seluruh pihak, kami berharap distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan lebih tertib, adil, dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang memang berhak menerimanya,” pungkasnya.

Penulis : Apri

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Barcode Tak Sesuai, Siap-Siap Terima Sanksi! Ini Kesepakatan Baru di Mempawah Terkait Solar Bersubsidi
  • Barcode Tak Sesuai, Siap-Siap Terima Sanksi! Ini Kesepakatan Baru di Mempawah Terkait Solar Bersubsidi
  • Barcode Tak Sesuai, Siap-Siap Terima Sanksi! Ini Kesepakatan Baru di Mempawah Terkait Solar Bersubsidi
  • Barcode Tak Sesuai, Siap-Siap Terima Sanksi! Ini Kesepakatan Baru di Mempawah Terkait Solar Bersubsidi
  • Barcode Tak Sesuai, Siap-Siap Terima Sanksi! Ini Kesepakatan Baru di Mempawah Terkait Solar Bersubsidi
  • Barcode Tak Sesuai, Siap-Siap Terima Sanksi! Ini Kesepakatan Baru di Mempawah Terkait Solar Bersubsidi

Posting Komentar