Polres Mempawah, Kejari dan PPNS Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Daerah

00:00
00:00
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David bersama perwakilan Kejari Mempawah, Kasatpol PP dan PPNS di lingkungan Pemkab Mempawah. Foto Humas Polres Mempawah

JURNAL GALAHERANG - Polres Mempawah bersama jajaran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Mempawah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah memperkuat koordinasi penegakan hukum melalui kegiatan peningkatan kerja sama dan Analisa Evaluasi (Anev) Korwas PPNS yang digelar di Ruang Rupatama Polres Mempawah, Senin, 25 Mei 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David Harianthono, dan melibatkan berbagai unsur penegak hukum, serta instansi pemerintah daerah. 

Hadir dalam kegiatan itu di antaranya Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Eric Ibrahim Pattimura, Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Mempawah Riski Arlana, Kasat Pol PP Kabupaten Mempawah Kuntum Indah Pertiwi, hingga para PPNS dari sejumlah organisasi perangkat daerah.

Dalam arahannya, Kapolres Mempawah menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antarlembaga agar proses penanganan perkara berjalan lebih efektif dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memperkuat koordinasi, pengawasan, dan pembinaan terhadap PPNS agar penanganan perkara dapat berjalan sesuai aturan dan lebih optimal,” ujar AKBP Jonathan David Harianthono.

Selain membahas penguatan koordinasi, kegiatan juga diisi pemaparan materi terkait regulasi terbaru dalam proses penyidikan. Kanit Tipidkor Polres Mempawah IPDA Raden Tri W menyampaikan materi mengenai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, termasuk kewenangan PPNS dan pelaksanaan upaya paksa dalam proses penyidikan.

Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh PPNS, Peraturan Kapolri Nomor 20 Tahun 2010 tentang koordinasi dan pembinaan PPNS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang koordinasi dan pengawasan teknis terhadap PPNS.

Sementara itu, Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Mempawah Riski Arlana memaparkan pola koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum dalam penanganan perkara pidana agar proses hukum berjalan selaras sejak tahap penyidikan hingga penuntutan.

Diskusi berlangsung aktif ketika Kasat Pol PP Kabupaten Mempawah Kuntum Indah menyoroti penerapan restorative justice terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), sekaligus mempertanyakan perlunya penyesuaian sejumlah perda dengan regulasi nasional terbaru.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Eric Ibrahim Pattimura menjelaskan bahwa mekanisme restorative justice dapat diterapkan sepanjang memenuhi syarat yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Restorative justice dapat diterapkan apabila memenuhi syarat formil dan materil, ancaman pidana maksimal lima tahun, bukan residivis, serta adanya pemulihan hak bagi korban. Dalam perda sendiri ancaman pidananya rata-rata hanya tiga bulan penjara,” jelas Eric Ibrahim Pattimura.

Menurutnya, sejumlah aturan daerah juga perlu diselaraskan dengan regulasi nasional agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam penerapan hukum oleh PPNS di lapangan.

“Menurut kami perlu ada penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 agar pelaksanaan tugas PPNS lebih sinkron,” tambahnya.

Dalam forum tersebut turut dibahas penerapan Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Administrasi Penyidikan oleh PPNS. Polres Mempawah menyebut implementasi aturan tersebut masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Korwas PPNS Bareskrim Polri maupun Polda Kalbar.

Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kapasitas PPNS, serta membangun kesamaan persepsi dalam penanganan perkara di wilayah hukum Kabupaten Mempawah.

Penulis : Apri

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Polres Mempawah, Kejari dan PPNS Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Daerah
  • Polres Mempawah, Kejari dan PPNS Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Daerah
  • Polres Mempawah, Kejari dan PPNS Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Daerah
  • Polres Mempawah, Kejari dan PPNS Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Daerah
  • Polres Mempawah, Kejari dan PPNS Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Daerah
  • Polres Mempawah, Kejari dan PPNS Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Daerah

Posting Komentar