Trik Sembunyikan Sabu di Botol Deodoran Terbongkar, Satresnarkoba Amankan R di Mempawah Hilir
![]() |
| Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Mempawah dari tersangka R, di Kecamatan Mempawah Hilir. Foto Istimewa |
JURNAL GALAHERANG - Upaya peredaran sabu di Mempawah Hilir kembali terbongkar setelah petugas menemukan paket kristal putih yang disembunyikan di dalam botol deodoran saat menggerebek rumah seorang pria berinisial R.
Penggerebekan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mempawah pada Rabu pagi, 3 Desember 2025, menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyebut bahwa R kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat.
Di area dapur, tepatnya di atas rak piring, petugas menemukan botol deodoran yang berisi satu klip plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu, klip-klip kosong, satu unit handphone, serta uang tunai Rp300.000.
Barang bukti dan terlapor kemudian dibawa ke Mapolres Mempawah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Adapun sabu yang diamankan memiliki berat bruto 2,86 gram.
Baca juga : Sembunyikan Sabu di Pakaian Pink, Pria Ini Digelandang Satresnarkoba ke Mapolres Mempawah
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trimarsono menyampaikan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Mempawah memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Temuan ini berkat informasi masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif warga dan akan terus menindak tegas setiap upaya peredaran narkotika di Kabupaten Mempawah,” tegas Iptu Agus.
Terlapor R dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Apri
