Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Mempawah Hilir, Satu Diantaranya Residivis

Table of Contents
Tiga tersangka pengedar sabu berikut barang bukti diamankan Polres Memapwah. Foto Istimewa

JURNAL GALAHERANG - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial H, R, dan HR dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mempawah Hilir. 

Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 22 September 2025, setelah adanya laporan dari masyarakat.

Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan di lokasi yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika. Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita total barang bukti sabu dengan berat bruto 3,02 gram. 

Rincian barang bukti yang diamankan yaitu 1,11 gram dari tersangka H, 1,23 gram dari tersangka R, dan 0,68 gram dari tersangka HR. Salah satu tersangka, berinisial H, diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Baca juga : Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Warga Sungai Kunyit Diamankan Polisi

Saat dikonfirmasi, Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Narkoba Iptu Agus Trimarsono membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Mempawah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Agus Trimarsono.

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1). 

Penulis : Apri