Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Warga Sungai Kunyit Diamankan Polisi
![]() |
Tersangka S, warga Kecamatan Sungai Kunyit, yang diamankan Polres Mempawah atas kasus peredaran narkotika jenis sabu. Foto Istimewa |
JURNAL GALAHERANG - Seorang warga Kecamatan Sungai Kunyit, berinisial S, diamankan tim Satresnarkoba Polres Mempawah setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumahnya pada Rabu, 17 September 2025, sekitar pukul 12.35 WIB.
Dari tangan S, polisi menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok yang di dalamnya berisi dua klip plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,47 gram, dua klip plastik bertuliskan angka 100 dan 150, sebuah ponsel, serta uang tunai Rp250 ribu.
Baca juga : Satresnarkoba Polres Mempawah Amankan Dua Pria, Sabu Disembunyikan dalam Ponsel
“Penggeledahan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mapolres Mempawah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Narkoba Iptu Agus Trimarsono.
Agus menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mempawah. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Peran masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami dalam melakukan penindakan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Apri