Satresnarkoba Polres Mempawah Amankan Dua Pria, Sabu Disembunyikan dalam Ponsel

Table of Contents
Dua tersangka pengedar sabu berikut barang bukti 11 paket sabu yang diamankan di Mapolres Mempawah. Foto Istimewa

JURNAL GALAHERANG - Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Mempawah kembali membuahkan hasil. 

Dua pria berinisial I dan K diringkus Satresnarkoba Polres Mempawah dalam penggerebekan sebuah rumah di Kecamatan Mempawah Hilir, Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David Harianthono, melalui Kasat Narkoba Iptu Agus Trimarsono, menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan di rumah terduga I. Saat itu, I bersama K ditemukan di dalam kamar. Penggeledahan dilakukan disaksikan ketua RT setempat, dan tim mendapati barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di ponsel milik I,” ungkap Iptu Agus.

Baca juga : Satresnarkoba Polres Mempawah Tangkap Pria di Anjongan, 14 Paket Sabu Disita

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 11 klip plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 2,92 gram, empat unit telepon genggam berbagai merek, satu pipet, tiga klip plastik kosong, serta uang tunai Rp100 ribu.

Dari hasil pemeriksaan awal, I mengaku sabu tersebut diperoleh dari K dengan cara membeli di wilayah Pontianak Timur. 

Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

Iptu Agus menegaskan, Polres Mempawah tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. 

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi. Bersama-sama kita perangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.

Penulis : Apri