Satresnarkoba Polres Mempawah Tangkap Pria di Anjongan, 14 Paket Sabu Disita

Table of Contents
Tersangka H berikut barang bukti narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolres Mempawah. Foto Istimewa

JURNAL GALAHERANG - Pria berinisial H tak bisa mengelak ketika tim Satresnarkoba Polres Mempawah menemukan belasan paket sabu terselip di celananya. Penggerebekan berlangsung di Kecamatan Anjongan, Kamis malam, 4 September 2025.

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Narkoba Iptu Agus Trimarsono menjelaskan, penangkapan terjadi sekitar pukul 21.45 WIB setelah mendapat laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di rumah H.

"Berdasarkan informasi masyarakat, H sering melakukan transaksi narkotika di rumahnya. Saat dilakukan penyelidikan, anggota mendapati tersangka berada di depan rumah, kemudian dilakukan penggeledahan badan,” terang Iptu Agus, Jumat, 5 September 2025.

Baca juga : Dua Pria Ditangkap, Polres Mempawah Gagalkan Peredaran Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 1 klip plastik berisi 14 paket sabu siap edar dengan berat bruto 3,94 gram yang disimpan di saku celana pelaku. Barang bukti lain yang turut diamankan adalah 1 unit ponsel serta 1 helai celana panjang warna hitam.

“Penemuan barang bukti tersebut disaksikan langsung ketua RT setempat. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan ke Polres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, imbuh Kasat, penyidik Satresnarkoba Polres Mempawah masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

“Polres Mempawah terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” tegas Iptu Agus.

Penulis : Apri