Dua Pria Ditangkap, Polres Mempawah Gagalkan Peredaran Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
![]() |
Dua tersangka berikut barang bukti sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Mempawah. Foto Istimewa |
JURNAL GALAHERANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua pria berinisial DP dan IS diamankan di Jalan Raya Peniti Luar, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Rabu dini hari, 26 Agustus 2025.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Narkoba Iptu Agus Trimarsono mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah Jongkat.
“Saat dilakukan penyelidikan, tim mendapati dua pria mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ungkapnya.
Baca juga : Pria di Sungai Kunyit Diciduk Polisi, Sabu Disembunyikan di Lemari dan Dapur
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 50,93 gram dan 0,46 gram, tiga butir pil ekstasi warna kuning dan hijau dengan total berat bruto 1,49 gram, satu unit sepeda motor, dua unit handphone, serta perlengkapan lain.
“Saat itu, salah satu tersangka sempat membuang barang bukti ke tanah, namun berhasil diamankan petugas dengan disaksikan langsung Ketua RT setempat,” jelas Iptu Agus.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Mempawah untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mempawah,” tegas Kasat Narkoba.
Penulis : Apri