Pria di Sungai Kunyit Diciduk Polisi, Sabu Disembunyikan di Lemari dan Dapur
![]() |
Tersangka M saat diamankan di Mapolres Mempawah. Foto Istimewa |
JURNAL GALAHERANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial M (41), warga Kecamatan Sungai Kunyit, diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono, melalui Kasat Narkoba Iptu Agus Trimarsono, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan seringnya terjadi transaksi narkotika di rumah yang dihuni oleh M.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Rabu 13 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba menuju lokasi. Sekira pukul 11.00 WIB kami tiba di rumah terduga dan mendapati M sedang duduk di ruang tengah,” jelas Iptu Agus.
Baca juga : Beraksi di Sungai Pinyuh, Pengedar Sabu Tak Berkutik saat Digeledah
Petugas kemudian memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika di dua lokasi berbeda dalam rumah tersebut.
“Di atas lemari kamar, kami temukan satu toples plastik kecil berisi klip plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,23 gram. Di dapur, kami kembali menemukan sabu seberat bruto 4,22 gram yang disimpan dalam kotak rokok bermerk,” ungkapnya.
Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai Rp300 ribu, dua sedotan plastik yang ujungnya telah dimodifikasi, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
M bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Agus.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Mempawah masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan pemeriksaan saksi-saksi.
Penulis : Apri