Beraksi di Sungai Pinyuh, Pengedar Sabu Tak Berkutik saat Digeledah
![]() |
Tersangka berikut barang bukti sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Mempawah. Foto Istimewa |
JURNAL GALAHERANG - Gerak cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah membuahkan hasil. Seorang pria berinisial R (38) tak berkutik saat dibekuk petugas di depan sebuah toko kawasan Kecamatan Sungai Pinyuh, Kamis sore, 7 Agustus 2025.
Dari tangan tersangka, aparat berhasil mengamankan delapan paket sabu siap edar yang disembunyikan di saku celana, sarung tangan, dan dompetnya.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka yang diduga kerap membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan sepeda motor.
"Benar, telah diamankan seorang pria inisial R, warga Kecamatan Mempawah Hilir, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, polisi menemukan delapan klip plastik transparan berisi sabu. Tiga klip ditemukan di saku celana dan sarung tangan yang dipakai tersangka, sementara lima klip lainnya ditemukan di dalam dompet coklat milik tersangka. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 3,21 gram.
Baca juga : Penyergapan di Rumah, Polisi Tangkap Pria Berinisial H karena Sabu di Mempawah Hilir
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan barang lainnya berupa 1 helai celana panjang warna hitam, 1 dompet panjang berwarna coklat, 1 sarung tangan sebelah kanan warna hitam, 1 unit handphone warna hitam dan 1 unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Mempawah,” tegas Iptu Agus.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mempawah guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Apri