Satresnarkoba Polres Mempawah Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan di Sungai Kunyit
![]() |
Tersangka RW berikut barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Mempawah. Foto Istimewa |
JURNAL GALAHERANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisial RW (36), warga Kecamatan Sungai Kunyit, diamankan petugas pada Rabu siang, 23 Juli 2025, sekitar pukul 13.15 WIB.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasatresnarkoba Iptu Agus Trimarsono menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terduga pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di kediamannya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan menemukan RW berada di lantai dua rumahnya. Penggeledahan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat,” jelasnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu kotak putih berisi satu klip plastik transparan yang di dalamnya terdapat sembilan paket sabu dengan total berat bruto 2,45 gram.
Selain itu, ditemukan juga sebuah tas biru yang berisi tiga paket sabu lainnya seberat bruto 4,40 gram, satu unit timbangan elektrik, puluhan klip plastik kosong, dan uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil transaksi.
Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari RW mencapai 6,85 gram bruto.
RW mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kini telah diamankan di Polres Mempawah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“RW dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan saksi-saksi.