Bupati Mempawah Hadiri Sidang Isbat Nikah, 31 Pasangan Dapat Kepastian Hukum Negara

Table of Contents
Bupati Mempawah Erlina bersama Sekda Mempawah Ismail dan Ketua PA Mempawah Doni Burhan Efendi, Forkorpimcam dan perwakilan warga yang menjalani isbat nikah di Mempawah Hilir. Foto Prokopim Mempawah 

JURNAL GALAHERANG - Sebanyak 31 pasangan suami istri di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, kini resmi memiliki status pernikahan yang sah secara hukum negara usai mengikuti Sidang Isbat Nikah yang digelar di Lapangan Futsal Azka, Kamis, 19 Juni 2025.

Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Desa Pasir, Pengadilan Agama Mempawah, dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mempawah Hilir. 

Sidang isbat ditujukan bagi pasangan yang sebelumnya telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara hukum di instansi resmi negara.

Bupati Mempawah Erlina, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi dan menegaskan pentingnya legalitas pernikahan dalam sistem administrasi negara. 

Baca juga : Ketua Pengadilan Agama Temui Pj Bupati Mempawah Bahas Isbat Nikah

Ia menekankan bahwa sidang isbat nikah merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk nyata tanggung jawab negara untuk memastikan seluruh warga memiliki status hukum yang sah. Tanpa dokumen resmi, banyak keluarga kesulitan mengakses layanan dasar seperti akta kelahiran anak, BPJS, Kartu Keluarga, hingga hak waris,” tegas Erlina.

Dalam sambutnanya, Erlina juga berpesan agar para pasangan yang mengikuti sidang dapat menjadikan momen ini sebagai awal kehidupan keluarga yang harmonis dan penuh kasih sayang.

“Setelah proses ini, perkawinan Bapak dan Ibu sudah sah di mata hukum negara. Ini langkah awal membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” ujarnya.

Erlina turut mendorong agar kegiatan serupa terus dilaksanakan secara berkala. Ia meminta pemerintah desa dan kelurahan aktif mendata warga yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi, sekaligus mendukung layanan hukum dan administrasi yang inklusif hingga ke pelosok desa.

Terakhir, Bupati Erlina menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan kegiatan ini, sebagai bentuk pelayanan publik yang nyata dan langsung menyentuh masyarakat.

Sebelumnya Ketua Pengadilan Agama Mempawah, Doni Burhan Efendi, menjelaskan legalitas pernikahan sangat penting bagi kemudahan administrasi dan perlindungan hak sipil warga.

“Negara kita memiliki aturan hukum yang wajib diikuti. Tanpa legalitas, banyak proses administrasi yang tidak bisa dilakukan," ungkap dia.

Tahun ini, imbuh Doni, Desa Pasir menjadi tuan rumah pelaksanaan sidang isbat nikah. Ini merupakan yang kedua kalinya, dan selanjutnya akan dilanjutkan di Kecamatan Anjungan dengan 120 pasangan peserta.

Antusiasme warga dalam mengikuti sidang isbat juga mendapat apresiasi dari Doni. Ia menyebut hal ini sebagai indikator kesadaran hukum masyarakat yang terus meningkat.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah Ismail, Plt Camat Mempawah Hilir Tri Wahyuni, Plt Kepala Desa Pasir, serta jajaran tamu undangan lainnya.

Penulis : Apri