Tiga Terduga Pelaku Begal di Taman Bestari Mempawah Diciduk Polisi
![]() |
| Tiga terduga pelaku curas di kawasan Taman Bestari yang berhasil diamankan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Mempawah. Foto Istimewa |
Mempawah, Jurnal Galaherang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mempawah melalui Unit Jatanras berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan Taman Bestari, Jalan Daeng Menambon, Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial W alias A, SD dan S. Mereka diamankan di lokasi berbeda setelah Unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus yang dilaporkan pada Senin, 26 Oktober 2026 tersebut.
Kasus ini bermula pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban bernama Bambang Mulyono, seorang pedagang asal Kecamatan Sungai Pinyuh, sedang dalam perjalanan menuju tempat kerjanya untuk memanen ikan di Desa Sejegi.
Namun, ketika melintas di kawasan Taman Bestari Mempawah, korban dihadang tiga orang yang tidak dikenalnya. Salah seorang di antaranya membawa sebatang kayu bulat dengan panjang sekitar setengah meter, sedangkan dua lainnya tidak membawa senjata.
Salah seorang terduga pelaku kemudian mengambil satu unit telepon genggam Samsung A20S milik korban yang berada di saku kirinya. Di dalam telepon genggam tersebut juga terdapat sejumlah uang.
Pelaku bahkan sempat mengancam korban dengan mengatakan, "Kau jangan macam-macam, aku ni pemegang tempat sini."
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku yang sama juga berusaha merampas sepeda motor korban. Korban berupaya mempertahankan kendaraannya sembari berteriak meminta pertolongan. Setelah itu, para pelaku melarikan diri, saat tiga orang datang mencoba memberikan pertolongan kepada korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polres Mempawah untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah melakukan penyelidikan hingga memperoleh identitas ketiga orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mulai menelusuri keberadaan para terduga pelaku. Hasilnya, W alias A berhasil diamankan di rumahnya, sedangkan SD ditangkap saat berada di Pasar Mempawah.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kedua terduga pelaku tersebut, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka lainnya S berada di wilayah Kota Pontianak.
Unit Jatanras kemudian bergerak menuju Pontianak untuk melakukan pencarian. Setelah melakukan penyelidikan lanjutan, petugas menemukan keberadaan S di Kecamatan Pontianak Barat dan berhasil mengamankannya pada Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
Ketiga terduga pelaku berikut barang bukti selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Eric Ibrahim Pattimura, menegaskan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari penanganan laporan masyarakat melalui proses penyelidikan dan penindakan oleh personel kepolisian.
Menurutnya, setiap laporan dugaan tindak pidana akan ditindaklanjuti melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat. Saat ini, ketiganya telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Eric Ibrahim Pattimura.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus menangani perkara tersebut secara profesional dengan mengedepankan prosedur hukum, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Samsung A20S berwarna hitam yang tercatat sebagai barang bukti.
Atas peristiwa tersebut, perkara ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (1) KUHPidana, sesuai laporan polisi yang diterima Polres Mempawah.
Polres Mempawah mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Penulis : Apri

Posting Komentar