Kualitas Udara Membaik, Siswa di Mempawah Akhirnya Bisa Kembali Beraktivitas di Luar Kelas
![]() |
| Ilustrasi kegiatan belajar mengajar tatap muka pasca kabut asap akibat karhutla. Foto Ai |
Mempawah, Jurnal Galaherang – Kabar baik bagi dunia pendidikan di Kabupaten Mempawah. Setelah sempat membatasi kegiatan belajar mengajar akibat kabut asap, seluruh satuan pendidikan PAUD/TK, SD, SMP hingga pendidikan kesetaraan Paket A dan B kini kembali diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka penuh mulai Kamis, 29 Oktober 2026.
Kebijakan ini diambil menyusul membaiknya kualitas udara di Kabupaten Mempawah yang telah berada pada kategori sedang, bahkan sehat. Dengan kondisi tersebut, pembelajaran yang sebelumnya dilaksanakan secara tatap muka terbatas kini kembali berjalan normal.
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disdikporapar) Kabupaten Mempawah, Reno Prawira, melalui Plt Kasi SD dan PKLK Ilhamdi, mengatakan perubahan kebijakan ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara di wilayah Kabupaten Mempawah.
“Seiring membaiknya kualitas udara, kegiatan belajar mengajar yang sebelumnya dilaksanakan secara tatap muka terbatas kini kembali menjadi tatap muka penuh. Kebijakan ini memungkinkan satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pembelajaran secara lebih leluasa sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt Kepala Disdikporapar Kabupaten Mempawah Nomor 400.3.5/40/DIKPORAPAR-B tentang Perubahan Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka Terbatas Menjadi Tatap Muka Penuh.
Melalui kebijakan terbaru ini, satuan pendidikan tidak hanya diperbolehkan melaksanakan pembelajaran di dalam kelas, tetapi juga dapat kembali menggelar upacara bendera, kegiatan pembelajaran di luar kelas, serta berbagai kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan tersebut meliputi olahraga, seni, pramuka, keagamaan dan aktivitas pendidikan lainnya.
Ilhamdi menjelaskan, pemberlakuan pembelajaran tatap muka penuh berlaku bagi satuan pendidikan negeri maupun swasta di seluruh Kabupaten Mempawah, mulai dari PAUD/TK, SD, SMP hingga pendidikan kesetaraan Paket A dan B.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Mempawah pada 29 Oktober 2026. Sejak tanggal itu pula, kebijakan pembelajaran tatap muka penuh mulai diberlakukan.
Dengan diterbitkannya surat edaran terbaru, Surat Edaran Nomor 400.3.5/39/DIKPORAPAR-B tanggal 13 Oktober 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar Terbatas di Masa Kabut Asap resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penulis : Apri

Posting Komentar