Kabut Asap Belum Mereda, Disdikporapar Mempawah Perpanjang BDR hingga 4 September

00:00
00:00
Ilustrasi siswa belajar dari rumah akibat dampak dari asap karhutla. Foto Ai

JURNAL GALAHERANG – Masih belum membaiknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disdikporapar) Kabupaten Mempawah kembali mengambil langkah antisipasi dengan memperpanjang pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kebijakan tersebut sebelumnya diberlakukan pada 24 hingga 28 Agustus 2026. Namun, karena kondisi kualitas udara masih belum sepenuhnya aman, pelaksanaan BDR/PJJ diperpanjang selama lima hari, mulai Senin, 31 Agustus hingga Jumat, 4 September 2026.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Mempawah, mulai dari PAUD/TK, SD, SMP hingga Pendidikan Kesetaraan Paket A dan B.

Perpanjangan pembelajaran dari rumah dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dari dampak paparan kabut asap, terutama risiko gangguan kesehatan akibat kualitas udara yang tidak sehat.

Plt. Kepala Disdikporapar Kabupaten Mempawah, Reno Prawira, melalui Plt. Kasi SD dan PKLK, Ilhamdi, mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan warga sekolah.

Menurutnya, kondisi kualitas udara menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan pelaksanaan kegiatan pembelajaran. Sekolah juga diminta terus memantau kondisi kesehatan peserta didik selama kegiatan BDR berlangsung.

“Perpanjangan pembelajaran dari rumah ini merupakan langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan peserta didik maupun tenaga pendidik dari dampak buruk kualitas udara. Keselamatan dan kesehatan warga sekolah tetap menjadi pertimbangan utama,” ujar Ilhamdi.

Selama kebijakan tersebut berlangsung, kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah tetap dihentikan sementara dan diganti dengan sistem PJJ atau metode pembelajaran lain yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan.

Sekolah diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dengan memperhatikan kemampuan dan kondisi peserta didik, termasuk bagi siswa yang memiliki keterbatasan perangkat maupun akses internet.

“Pembelajaran tetap harus berjalan. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah dan kemampuan peserta didik. Jangan sampai anak-anak yang memiliki keterbatasan akses justru tertinggal,” katanya.

Selain mengatur pembelajaran siswa, Disdikporapar juga tetap menerapkan pengaturan kehadiran guru dan pegawai di sekolah. Kehadiran secara fisik dibatasi maksimal 50 persen melalui sistem piket untuk memastikan pelayanan administrasi yang bersifat penting tetap berjalan.

Sementara guru yang melaksanakan tugas dari rumah tetap diwajibkan memantau proses pembelajaran, memberikan materi, serta melakukan penilaian terhadap tugas peserta didik.

Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang masuk kategori rentan, seperti ibu hamil, ibu menyusui, maupun pegawai dengan riwayat komorbid yang berkaitan dengan gangguan pernapasan, dapat melaksanakan tugas dari rumah.

Disdikporapar juga melarang seluruh satuan pendidikan melaksanakan kegiatan di luar ruangan selama kebijakan BDR/PJJ diberlakukan. Larangan tersebut mencakup kegiatan olahraga, upacara, ekstrakurikuler maupun aktivitas sekolah lainnya yang dilakukan di ruang terbuka.

“Untuk sementara, kegiatan yang berpotensi membuat warga sekolah terpapar langsung udara luar harus ditiadakan. Ini penting sebagai langkah pencegahan selama kondisi udara masih belum memungkinkan,” tegas Ilhamdi.

Seluruh warga sekolah yang harus melakukan aktivitas di luar rumah juga diimbau menggunakan masker standar sebagai perlindungan dari paparan asap.

Peran orang tua atau wali murid juga menjadi bagian penting selama pelaksanaan BDR. Orang tua diminta memastikan anak tetap berada di rumah selama kegiatan belajar berlangsung serta membantu mengawasi penyelesaian tugas yang diberikan oleh sekolah.

Disdikporapar Mempawah menegaskan perpanjangan BDR/PJJ bukan berarti menghentikan proses pendidikan, melainkan langkah sementara untuk menjaga keselamatan dan kesehatan warga sekolah di tengah kondisi kualitas udara yang belum sepenuhnya membaik.

Pemerintah daerah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan kualitas udara di Kabupaten Mempawah. Kebijakan pembelajaran selanjutnya akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan dan hasil pemantauan kualitas udara.

“Kalau kondisi udara sudah membaik dan dinilai aman, tentu pembelajaran tatap muka dapat disesuaikan kembali. Namun, jika kondisi belum memungkinkan, langkah lanjutan akan ditentukan berdasarkan perkembangan kualitas udara,” pungkasnya.

Disdikporapar juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak mengabaikan kondisi kesehatan peserta didik maupun tenaga pendidik selama kabut asap. Sekolah diminta segera berkoordinasi apabila terdapat warga sekolah yang mengalami keluhan kesehatan akibat paparan asap.

Penulis : Apri

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kabut Asap Belum Mereda, Disdikporapar Mempawah Perpanjang BDR hingga 4 September
  • Kabut Asap Belum Mereda, Disdikporapar Mempawah Perpanjang BDR hingga 4 September
  • Kabut Asap Belum Mereda, Disdikporapar Mempawah Perpanjang BDR hingga 4 September
  • Kabut Asap Belum Mereda, Disdikporapar Mempawah Perpanjang BDR hingga 4 September
  • Kabut Asap Belum Mereda, Disdikporapar Mempawah Perpanjang BDR hingga 4 September
  • Kabut Asap Belum Mereda, Disdikporapar Mempawah Perpanjang BDR hingga 4 September

Posting Komentar