Polres Mempawah Bongkar Dugaan Komplotan Pencuri Perangkat Tower Seluler di Galang dan Nusapati
![]() |
Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh mengamankan empat terduga pelaku pencurian beserta sejumlah barang bukti, Rabu (29/7/2026) malam. Foto Istimewa |
JURNAL GALAHERANG – Aksi empat pria yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan terhadap perangkat tower telekomunikasi berakhir di tangan aparat kepolisian.
Mereka diamankan dalam operasi gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh pada Rabu malam, 29 Juli 2026.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial SM (24), DJ (22), SAQ (26), dan IM (26). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.
Mereka ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Pasar Desa Sungai Purun Kecil, Kecamatan Sungai Pinyuh, setelah polisi memperoleh informasi dari Resmob Polda Kalimantan Barat mengenai dugaan aktivitas pencurian perangkat tower telepon seluler di wilayah Desa Galang dan Desa Nusapati.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan bergerak melakukan penyelidikan dan penyisiran di sejumlah titik. Polisi kemudian mengidentifikasi sebuah mobil Suzuki Ertiga yang diduga digunakan para terduga pelaku untuk menjalankan aksinya.
Saat kendaraan berhasil ditemukan, petugas langsung mengamankan keempat terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyita satu unit mobil Suzuki Ertiga beserta berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, di antaranya tujuh unit metro, 12 unit PCB, gunting beton, gergaji, tang pemotong kabel, lima obeng, dua gunting, empat pisau cutter, satu set kunci L, satu kunci pas, satu palu, satu tas hitam, serta satu gulung kabel pembungkus berwarna hitam.
Kapolsek Sungai Pinyuh AKP Agus Suryana melaluu Panit 1 Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh, Ipda Roland Pasaribu mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil koordinasi dan sinergi antara Polres Mempawah dengan Ditreskrimum Polda Kalbar.
"Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari Resmob Polda Kalbar terkait dugaan aktivitas pencurian perangkat tower di wilayah Sungai Pinyuh. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan empat orang beserta barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut," ujar Roland.
Menurutnya, berdasarkan hasil koordinasi, perkara tersebut diduga tidak hanya berkaitan dengan lokasi kejadian di Kabupaten Mempawah.
"Dari hasil pengembangan sementara, dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan sejumlah TKP di beberapa kabupaten, sehingga penanganan selanjutnya diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Kalbar untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Roland menambahkan, pihaknya akan terus mendukung proses pengungkapan perkara hingga tuntas.
"Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas telekomunikasi maupun objek vital lainnya. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan tindak pidana," tutupnya.
Setelah diamankan di Polres Mempawah untuk pemeriksaan awal, keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Kalbar.
Penyidik menduga kasus ini berkaitan dengan dugaan pencurian perangkat tower telekomunikasi di sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Mempawah, Bengkayang, Landak, dan Sanggau.
Penulis : Apri

Posting Komentar