Diduga Bawa Sabu dan Ekstasi, Dua Pemuda Diciduk Polisi di Jalan Raya Peniraman Mempawah
![]() |
| Dua terduga pelaku berikut barang bukti diduga sabu dan ekstasi saat diamankan Satres Narkoba Polres Mempawah. Foto Istimewa |
JURNAL GALAHERANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan dua pemuda berinisial D dan R di wilayah Kecamatan Sungai Pinyuh.
Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Raya Peniraman, Desa Peniraman, Kabupaten Mempawah, pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 03.50 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas dua pemuda di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mempawah langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Dalam proses pengintaian, petugas melihat kedua terduga melintas menggunakan sepeda motor.
Tim kemudian membuntuti kendaraan tersebut sebelum akhirnya menghentikannya untuk dilakukan pemeriksaan di hadapan sejumlah warga yang sedang bekerja memperbaiki jalan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap D, polisi menemukan satu paket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga mendapati satu paket berisi pecahan tablet kuning dan satu paket berisi potongan tablet berwarna cokelat yang diduga merupakan pil ekstasi. Seluruh barang tersebut disimpan di saku belakang celana yang dikenakan D.
Sementara itu, dari tangan R, petugas mengamankan satu paket berisi kristal putih yang diduga sabu, serta sejumlah uang tunai yang berada di saku celana pendeknya.
Kasat Narkoba Polres Mempawah, AKP Agus Trimarsono, menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Laporan masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti yang diduga narkotika," ujarnya.
Menurut AKP Agus, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap asal-usul barang bukti, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Kami akan terus mengembangkan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya," tegasnya.
Selain mengamankan dua terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket diduga sabu, dua paket diduga pil ekstasi, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Filano, uang tunai, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini D dan R masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Mempawah. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan hasil penyidikan.

Posting Komentar