Ungkap Dua Kasus, Polres Mempawah Musnahkan 133,13 Gram Sabu dan 57 Butir Ekstasi

00:00
00:00
Wakapolres Mempawah Antonius Trias Kuncorojati memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus di dua kecamatan. Foto Apri

JURNAL GALAHERANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Mempawah, Rabu, 3 Juni 2026

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin Wakapolres Mempawah Kompol Antonius Trias Kuncorojati dan didampingi Kasatresnarkoba Polres Mempawah AKP Agus Trimarsono, serta dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Mempawah, BNN Mempawah, penasihat hukum, saksi, tersangka dan pihak terkait lainnya.

Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 133,13 gram dan 57 butir pil ekstasi yang berasal dari dua laporan polisi berbeda.

Barang bukti pertama berasal dari LP/A/20/IV/2026/Spkt.Satresnarkoba/Polres Mempawah/Polda Kalbar tanggal 22 April 2026, dengan tersangka berinisial E. Dari kasus tersebut, petugas memusnahkan sabu seberat 109,49 gram dan 55 butir pil ekstasi.

Sementara barang bukti kedua berasal dari LP/A/21/IV/2026/Spkt.Satresnarkoba/Polres Mempawah/Polda Kalbar tanggal 29 April 2026, dengan tersangka FN dan M, berupa sabu seberat 23,64 gram dan 2 butir pil ekstasi.

Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti memperoleh penetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Mempawah dan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Mempawah.

Dalam proses pemusnahan, barang bukti terlebih dahulu dibuka dan disaksikan para saksi, kemudian dimusnahkan menggunakan blender dan dicampur cairan pembersih sebelum dibuang ke dalam kloset/WC.

Wakapolres Mempawah Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparansi dan komitmen Polres Mempawah dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mempawah.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mempawah,” ujar Kompol Antonius Trias Kuncorojati.

Menurutnya, dari total barang bukti yang dimusnahkan tersebut, aparat kepolisian diperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 1.300 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Jika diasumsikan satu gram sabu dapat digunakan oleh beberapa orang, maka dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kami memperkirakan sekitar 1.300 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Ia menegaskan pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui penindakan maupun pencegahan bersama seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Mempawah AKP Agus Trimarsono menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba serta dukungan masyarakat.

“Peredaran narkotika menjadi perhatian serius karena sangat merusak generasi muda. Kami akan terus melakukan langkah penindakan dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat,” ujar AKP Agus Trimarsono.

Penulis : Apri

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Ungkap Dua Kasus, Polres Mempawah Musnahkan 133,13 Gram Sabu dan 57 Butir Ekstasi
  • Ungkap Dua Kasus, Polres Mempawah Musnahkan 133,13 Gram Sabu dan 57 Butir Ekstasi
  • Ungkap Dua Kasus, Polres Mempawah Musnahkan 133,13 Gram Sabu dan 57 Butir Ekstasi
  • Ungkap Dua Kasus, Polres Mempawah Musnahkan 133,13 Gram Sabu dan 57 Butir Ekstasi
  • Ungkap Dua Kasus, Polres Mempawah Musnahkan 133,13 Gram Sabu dan 57 Butir Ekstasi
  • Ungkap Dua Kasus, Polres Mempawah Musnahkan 133,13 Gram Sabu dan 57 Butir Ekstasi

Posting Komentar