Kronologi Penganiayaan Maut di Jongkat, Bermula dari Cekcok di Medsos

00:00
00:00
Pemakaman korban penganiyaan berat di Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah. Foto Istimewa

JURNAL GALAHERANG - Perselisihan yang terjadi melalui media sosial berujung tragis setelah seorang pria berinisial S menjadi korban penganiayaan berat hingga meninggal dunia di Jalan PT Muara Sungai Landak (MSL), Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kamis pagi, 7 Mei 2026.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.20 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, cekcok antara pelaku berinisial Eh dan korban bermula melalui percakapan di Messenger Facebook. Dalam percakapan tersebut, korban diduga menantang pelaku untuk bertemu secara langsung.

Saat itu pelaku sedang berada di depan rumahnya dan melihat korban melintas menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian mengikuti korban hingga ke Jalan PT MSL sebelum akhirnya menghentikan kendaraan korban.

Di lokasi tersebut keduanya kembali terlibat adu mulut. Pelaku sempat mempertanyakan ucapan korban di media sosial yang dianggap menantang dirinya. Namun situasi semakin memanas hingga korban turun dari sepeda motor.

Pelaku kemudian melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang telah dibawanya. Korban dianiaya menggunakan parang sebanyak beberapa kali hingga mengalami luka serius. 

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari, namun terjatuh di sekitar lokasi kejadian. Pelaku kembali melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka pada bagian perut dan wajah.

Dalam kondisi terluka, korban berusaha meminta pertolongan warga dan mendatangi rumah mertuanya. Warga yang berada di lokasi kemudian berusaha menenangkan pelaku.

Setelah kejadian tersebut, pelaku menyampaikan agar korban segera dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya memutuskan menyerahkan diri ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Mempawah bersama Polsek Jongkat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 467 ayat 3 dan atau Pasal 468 ayat 2 dan atau Pasal 459 KUHPidana.

Penulis : Apri

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kronologi Penganiayaan Maut di Jongkat, Bermula dari Cekcok di Medsos
  • Kronologi Penganiayaan Maut di Jongkat, Bermula dari Cekcok di Medsos
  • Kronologi Penganiayaan Maut di Jongkat, Bermula dari Cekcok di Medsos
  • Kronologi Penganiayaan Maut di Jongkat, Bermula dari Cekcok di Medsos
  • Kronologi Penganiayaan Maut di Jongkat, Bermula dari Cekcok di Medsos
  • Kronologi Penganiayaan Maut di Jongkat, Bermula dari Cekcok di Medsos

Posting Komentar