Kapolres Mempawah Pimpin Groundcheck Titik Karhutla di Kecamatan Anjongan, Ini Hasilnya
![]() |
| Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Hatianthono turun langsung meninjau lokasi karhutla di Desa Anjongan Dalam. Foto Humas Polres Mempawah |
JURNAL GALAHERANG - Kapolres Kabupaten Mempawah, AKBP Jonathan David Hatiantono, turun langsung ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pal 10 Desa Anjungan Dalam, Kecamatan Anjongan, Selasa siang, 17 Februari 2026, untuk memastikan penanganan titik api berjalan optimal di lapangan.
Kehadiran Kapolres Mempawah tersebut bersamaan dengan kegiatan groundcheck yang dilakukan personel gabungan Polres Mempawah, Polsek Anjongan, dan Polsek Mempawah Timur menyusul terdeteksinya titik panas (hotspot) dari pemantauan aplikasi satelit SNPP NASA/Lancang Kuning di wilayah tersebut.
Di lokasi, Kapolres bersama jajaran melakukan pengecekan langsung kondisi lahan yang terbakar.
Berdasarkan temuan di lapangan, sebagian titik api sudah padam, namun masih ditemukan kepulan asap dari tanah gambut yang mengindikasikan api masih hidup di bawah permukaan lahan. Kondisi ini dinilai rawan memicu kebakaran susulan jika tidak diawasi secara intensif.
Dari hasil groundcheck, lahan yang terbakar diketahui merupakan tanah gambut dengan vegetasi ilalang dan pakis, dengan luas area terdampak diperkirakan mencapai ±10 hektare. Cuaca cerah dan kondisi lahan kering menjadi faktor yang meningkatkan potensi meluasnya kebakaran.
Sebanyak 22 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan ini dengan dukungan satu unit truk roda enam, tiga unit mobil roda empat, serta delapan unit kendaraan roda dua.
Namun, proses penanganan di lapangan terkendala akses menuju lokasi hotspot yang sulit dijangkau karena tidak adanya jalur jalan langsung ke titik api.
Hingga saat ini, sumber api masih dalam penyelidikan. Sebagai langkah pencegahan, Polres Mempawah bersama Pemerintah Desa Anjungan Dalam akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta tidak membuang puntung rokok sembarangan.
Penerapan Pergub 103 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 58 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan berbasis kearifan lokal juga terus ditekankan sebagai upaya menekan potensi terjadinya karhutla di wilayah ini.
Penulis : Apri

Posting Komentar