Satres Narkoba Polres Mempawah Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Kamar Penginapan

Table of Contents
Tersangka HN beserta barang bukti sabu saat diamankan di Mapolres Mempawah. Foto Istimewa

JURNAL GALAHERANG - Seorang pria berinisial HN (38) diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. 

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 15 Juni 2025 sekitar pukul 22.05 WIB, di salah satu kamar penginapan yang berada di wilayah Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Narkoba Iptu Agus Trimarsono, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut HN kerap melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut. 

"Nah, setelah melakukan penyelidikan, pada pukul 21.45 WIB, petugas mendapat informasi bahwa HN akan melakukan transaksi sabu di kamar yang ia tempati," katanya, Senin, 16 Juni 2025.

Baca juga : Pengedar Narkoba di Mempawah Timur Dibekuk Polisi Berkat Laporan Warga

Selanjutnya, imbuh Agus, tim Satres Narkoba langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan HN. Penggeledahan kamar dilakukan dengan disaksikan oleh pihak pengelola penginapan. 

"Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu, satu buah bong, dan satu unit handphone Android," katanya.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian membawa HN ke rumah yang ia tempati di wilayah Kecamatan Mempawah Timur. Di lokasi tersebut, penggeledahan lanjutan dilakukan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat. 

"Hasilnya, ditemukan satu buah timbangan elektrik berwarna silver dan sepuluh klip plastik transparan kosong," bebernya.

Baca juga : Perangi Narkoba, Polres Mempawah Amankan 9 Tersangka dan Puluhan Gram Sabu

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua klip plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,38 gram, dan satu buah bong beserta tabung kaca.

Juga ada satu unit handphone android warna hitam, uang tunai sebesar Rp50.000, satu buah timbangan elektrik warna silver, serta sepuluh klip plastik transparan kosong.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Mempawah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"HN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kasat.

Penulis : Apri