Pengedar Narkoba di Mempawah Timur Dibekuk Polisi Berkat Laporan Warga

Daftar Isi
Tersangka SP berikut barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi. Foto Istimewa

JURNAL GALAHERANG - Seorang pemuda berinisial SP, warga Kecamatan Mempawah Timur, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah pada Senin malam, 9 Juni 2025, sekitar pukul 21.15 WIB. 

Ia ditangkap di Jalan Panca Bhakti, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Mempawah Timur  setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan peredaran narkotika.

Warga setempat melaporkan SP kerap terlihat melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di kawasan tersebut. Berbekal informasi itu, polisi pun segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trimarsono menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan satu kantong plastik hitam berisi beberapa plastik klip transparan. 

Baca juga : Peredaran Sabu Terendus Warga, Polisi Tangkap Pelaku di Malikian Mempawah

Di dalamnya terdapat serbuk kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dan satu butir pil ekstasi berwarna biru.

"Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong plastik hitam. Selain itu, dari saku celana jeans yang dikenakan tersangka, kami juga menemukan satu unit timbangan digital," ujar Iptu Agus Trimarsono, Selasa 10 Juni 2025.

Tak hanya itu, petugas juga menyita barang-barang lain milik tersangka, seperti satu unit handphone dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba. Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga : Perangi Narkoba, Polres Mempawah Amankan 9 Tersangka dan Puluhan Gram Sabu

Dari hasil penimbangan, barang bukti yang berhasil disita meliputi satu klip plastik transparan berisi kristal putih seberat bruto 20,45 gram yang diduga sabu, satu klip plastik transparan berisi satu butir pil ekstasi berwarna biru dengan berat bruto 0,48 gram, serta satu timbangan digital warna hitam.

"Tersangka SP saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus. Mengingat adanya timbangan digital dalam barang bukti, kami menduga kuat SP berperan sebagai pengedar," pungkas mantan Kasat Resnarkoba Polres Sambas itu.

Atas perbuatannya, SP akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Apri