Peredaran Sabu Terendus Warga, Polisi Tangkap Pelaku di Malikian Mempawah
![]() |
Tersangka MY berikut barang bukti narkotika jenis sabu. Foto Istimewa |
JURNAL GALAHERANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah berhasil mengamankan seorang pria pengguna narkoba jenis sabu dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung pada Senin sore, 2 Juni 2025.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Raya Malikian, Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir.
Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David Harianthono, melalui Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono, mengungkapkan bahwa operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan tiga paket sabu dengan berat brutto masing-masing 0,16 gram, 0,09 gram, dan 0,26 gram," jelas Iptu Agus kepada awak media, Selasa, 3 Juni 2025.
Baca juga : Perangi Narkoba, Polres Mempawah Amankan 9 Tersangka dan Puluhan Gram Sabu
Dalam penggerebekan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu alat hisap (bong) dan satu unit handphone merek Xiaomi.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial MY. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial AY yang diduga sebagai pemilik sebagian barang bukti, masih dalam pengejaran.
“Pelaku MY sudah kami amankan di Mapolres Mempawah. Sementara AY masih kami buru dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Iptu Agus.
Ia menegaskan, Polres Mempawah akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkotika lainnya.
"MY akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Penulis : Apri