Sosialisasi Perbup Mempawah Nomor 28 Tahun 2026, PPKD Diminta Pahami Aturan Pilkades

00:00
00:00
Kadis DinsosPPPAPMPD Mempawah Rahmanudin Wiyono menyerahkan secara simbolis dokumen DP4 kepada perwakikan PPKD tingkat desa. Foto Istimewa

Mempawah, Jurnal Galaherang – Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara elektronik di Kabupaten Mempawah mulai dimatangkan melalui sosialisasi Peraturan Bupati Mempawah Nomor 28 Tahun 2026. 

Seluruh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) diminta memahami regulasi, menjaga netralitas, dan memastikan akurasi data pemilih demi kelancaran setiap tahapan pemilihan.

Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Daerah Kabupaten Mempawah Rahmanudin Wiyono, pada kegiatan sosialisasi di Aula Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Jumat, 23 Oktober 2026.

Rahmanudin yang mewakili Ketua PPKD tingkat Daerah Kabupaten Mempawah Abdul Malik, menekankan pentingnya memahami Peraturan Bupati Mempawah Nomor 28 Tahun 2026 sebagai pedoman penyelenggaraan Pilkades secara elektronik.

“Jangan sampai regulasi ini hanya kita pahami sebatas teks di atas kertas, tetapi harus mampu kita terjemahkan menjadi langkah kerja yang nyata, terukur, dan jelas di lapangan,” ujar Rahmanudin.

Ia menjelaskan, penerapan aturan harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari persiapan, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran dan penetapan calon, pelaksanaan pemungutan suara, hingga penghitungan dan penetapan hasil.

Selain pemahaman regulasi, penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) menjadi salah satu agenda penting dalam kegiatan tersebut. Data itu harus ditindaklanjuti melalui pemutakhiran, verifikasi, dan validasi secara cermat.

“Begitu data ini diterima, segera lakukan pemutakhiran, verifikasi, dan validasi secara cermat serta penuh tanggung jawab,” tegas pria yang juga menjabat Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Dinsos PPPAPMPD) Kabupaten Mempawah ini. 

Akurasi data pemilih menjadi perhatian penting agar setiap warga yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan hak pilihnya. Langkah tersebut sekaligus untuk mencegah data ganda, ketidaksesuaian data, maupun persoalan administrasi lainnya yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemungutan suara.

Rahmanudin juga mengingatkan seluruh jajaran PPKD agar menjaga integritas, netralitas, dan profesionalisme selama menjalankan tugas. Panitia tidak boleh berpihak kepada calon tertentu ataupun memberikan perlakuan berbeda kepada peserta pemilihan.

“Jangan pernah berpihak kepada calon tertentu, dan jangan memberikan perlakuan yang berbeda kepada para peserta pemilihan. Laksanakanlah seluruh tahapan berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar dia. 

Di samping itu, komunikasi dan koordinasi yang baik perlu terus dibangun untuk mengantisipasi berbagai persoalan di lapangan. Setiap permasalahan diharapkan dapat diselesaikan dengan kepala dingin serta tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Penyelenggaraan Pilkades, menurut Rahmanudin tidak hanya berorientasi pada tertib administrasi, tetapi juga harus menghasilkan proses demokrasi desa yang berkualitas, berintegritas, dan mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat.

Menutup sambutannya, Rahmanudin menyampaikan pesan kepada seluruh PPKD agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. “Laksanakanlah tugas mulia ini dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. 

Kegiatan sosialisasi ini secara resmi dibuka sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Pilkades secara elektronik di Kabupaten Mempawah sesuai Peraturan Bupati Mempawah Nomor 28 Tahun 2026.

Penulis : Apri

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Sosialisasi Perbup Mempawah Nomor 28 Tahun 2026, PPKD Diminta Pahami Aturan Pilkades
  • Sosialisasi Perbup Mempawah Nomor 28 Tahun 2026, PPKD Diminta Pahami Aturan Pilkades
  • Sosialisasi Perbup Mempawah Nomor 28 Tahun 2026, PPKD Diminta Pahami Aturan Pilkades
  • Sosialisasi Perbup Mempawah Nomor 28 Tahun 2026, PPKD Diminta Pahami Aturan Pilkades
  • Sosialisasi Perbup Mempawah Nomor 28 Tahun 2026, PPKD Diminta Pahami Aturan Pilkades
  • Sosialisasi Perbup Mempawah Nomor 28 Tahun 2026, PPKD Diminta Pahami Aturan Pilkades

Posting Komentar