Curi Kabel di Gedung RSUD Rubini Lama, Dua Pemuda Ditangkap Jatanras Polres Mempawah

00:00
00:00
Dua tersangka saat diamankan Tim Jatanras Sarreskrim Polres Mempawah. Foto Istimewa

Mempawah, Jurnal Galaherang – Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah berhasil membekuk komplotan pencuri kabel instalasi listrik aset Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah. 

Aksi pencurian yang menyasar bekas bangunan RSUD Dr. Rubini—yang kini difungsikan sebagai Kantor Kesbangpol—tersebut sempat membuat aliran listrik di lokasi padam total.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas bergerak cepat meringkus dua dari terduga pelaku di lokasi berbeda usai mengantongi identitas para tersangka.

Dua pemuda yang berhasil diamankan yakni AJ alias J (27) warga Desa Pasir, serta DAJ alias E (24) warga Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir.

Kapolres Mempawah AKBP Ade Chandra Capa Yanto, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Erick Ibrahim Pattimura, S.I.K, membenarkan bahwa aksi pencurian ini terungkap berkat laporan dari pihak Pemkab Mempawah pada 12 Oktober 2026.

"Peristiwa berawal pada Jumat, 9 Oktober 2026, dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu listrik di Kantor Kesbangpol mendadak padam. Begitu dicek, ternyata kabel instalasi sepanjang kurang lebih 10 meter di ruang genset hilang dipotong," ujarnya. 

Setelah dilaporkan dan berkoordinasi dengan BPKAD Kabupaten Mempawah, dipastikan kabel yang digondol merupakan barang inventaris milik Pemda. Akibat ulah nekat para pelaku, pemerintah daerah menanggung kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp30 juta.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan saat beraksi, antara lain gunting besi, tang potong, pisau karter, senter, serta sisa kabel tembaga hasil curian.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan intensif. 

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHPidana. 

Penulis : Apri

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Curi Kabel di Gedung RSUD Rubini Lama, Dua Pemuda Ditangkap Jatanras Polres Mempawah
  • Curi Kabel di Gedung RSUD Rubini Lama, Dua Pemuda Ditangkap Jatanras Polres Mempawah
  • Curi Kabel di Gedung RSUD Rubini Lama, Dua Pemuda Ditangkap Jatanras Polres Mempawah
  • Curi Kabel di Gedung RSUD Rubini Lama, Dua Pemuda Ditangkap Jatanras Polres Mempawah
  • Curi Kabel di Gedung RSUD Rubini Lama, Dua Pemuda Ditangkap Jatanras Polres Mempawah
  • Curi Kabel di Gedung RSUD Rubini Lama, Dua Pemuda Ditangkap Jatanras Polres Mempawah

Posting Komentar