Kabut Asap Mencapai Level Berbahaya, Siswa SD dan SMP Mempawah Kembali Belajar dari Rumah
![]() |
| Ilustrasi siswa kembali belajar dari rumah akibat memburuknya kualitas udara akibat kabut asap karhutla. |
Mempawah, Jurnal Galaherang– Memburuknya kualitas udara akibat kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat pembelajaran tatap muka terbatas bagi sebagian siswa di Kabupaten Mempawah kembali ditiadakan.
Siswa SD kelas IV, V dan VI serta SMP kelas VII, VIII dan IX dialihkan kembali ke skema Belajar Dari Rumah (BDR) mulai 7 hingga 9 Oktober 2026. Sedangkan siswa TK/PAUD, serta siswa kelas I-III SD sejak akhir Agustus lalu sudah belajar dari rumah.
Kebijakan tersebut ditetapkan Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disdikporapar) Kabupaten Mempawah melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5/37/DIKPORAPAR-B tentang Perubahan Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka Terbatas Jenjang SD Kelas IV, V dan VI serta SMP di Kabupaten Mempawah.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala SD dan SMP se-Kabupaten Mempawah dan ditetapkan di Mempawah pada 6 Oktober 2026.
Plt. Kepala Disdikporapar Kabupaten Mempawah, Reno Prawira, melalui Plt. Kasi SD PKLK Ilhamdi menyampaikan perubahan pelaksanaan pembelajaran dilakukan dengan memperhatikan kondisi kualitas udara yang semakin memburuk.
“Memperhatikan penurunan kualitas udara dalam kategori sangat tidak sehat dan bahkan sampai pada level berbahaya, maka pelaksanaan KBM tatap muka terbatas ditiadakan dan pembelajaran dialihkan secara Belajar Dari Rumah,” jelas Ilhamdi, menyampaikan kebijakan Disdikporapar Mempawah.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pembelajaran tatap muka terbatas untuk siswa SD kelas IV, V dan VI serta siswa SMP kelas VII, VIII dan IX ditiadakan. Seluruh siswa pada jenjang dan kelas tersebut kembali mengikuti pembelajaran melalui skema Belajar Dari Rumah (BDR).
Ilhamdi menambahkan, kebijakan tersebut tidak menutup kemungkinan siswa kembali mengikuti pembelajaran tatap muka sebelum periode BDR berakhir. Hal itu dapat dilakukan apabila kondisi kualitas udara telah membaik.
“Apabila kualitas udara sudah berada dalam kategori baik atau sehat, kepala satuan pendidikan boleh melaksanakan KBM tatap muka walaupun batas waktu pelaksanaan BDR belum berakhir,” ujarnya.
Ketentuan tersebut menjadi ruang bagi masing-masing satuan pendidikan untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara yang ada, dengan tetap memperhatikan kategori kualitas udara.
Penulis : Apri

Posting Komentar